BNI memastikan Febrio Nathan Kacaribu resmi menempati posisi Komisaris Non Independen setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Penetapan itu berlaku efektif mulai 17 April 2026 dan telah diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Langkah tersebut menutup rangkaian proses formal yang sebelumnya telah ditempuh perseroan. Dengan keputusan ini, susunan pengawas di salah satu bank BUMN besar Indonesia kembali mengalami penyesuaian melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Persetujuan regulator menjadi penentu akhir
BNI menyampaikan bahwa pengangkatan Febrio tidak terjadi secara tiba-tiba. Nama Febrio lebih dulu dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang digelar pada 15 Desember 2025.
Dalam rapat itu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu. Setelah itu, BNI menunggu hasil proses dari otoritas sebelum menetapkan jabatan tersebut efektif.
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan tercantum dalam Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026. Dokumen tersebut memuat Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan Febrio sebagai Komisaris Non Independen BNI.
BNI juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 terkait keterbukaan fakta material bagi perusahaan publik. Rujukan itu menunjukkan bahwa pengumuman dilakukan dalam koridor kepatuhan yang wajib dijalankan emiten.
Posisi pengawasan di bank BUMN
Pergantian di kursi komisaris menjadi sorotan karena menyangkut struktur pengawasan bank milik negara. Di dalam bank BUMN, dewan komisaris memegang peran penting dalam menjaga tata kelola, kepatuhan, dan kehati-hatian operasional.
Karena itu, setiap perubahan di jajaran pengawas umumnya melalui proses yang ketat. Persetujuan pemegang saham dan regulator menjadi bagian dari mekanisme yang memastikan posisi tersebut diisi sesuai ketentuan.
BNI sendiri menegaskan bahwa penetapan Febrio sebagai Komisaris Non Independen tidak menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan. Perseroan menyebut perubahan ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Latar belakang Febrio Nathan Kacaribu
Febrio Nathan Kacaribu saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan sejak Mei 2025. Sebelum memegang jabatan itu, ia dikenal di lingkungan akademik dan kebijakan fiskal.
Ia pernah menjadi akademisi di Universitas Indonesia dan juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak April 2020. Latar belakang tersebut membuat namanya akrab dengan isu ekonomi makro, fiskal, dan kebijakan publik.
Pengalaman itu dinilai relevan dengan posisi komisaris di bank negara yang kerap bersinggungan dengan arah kebijakan ekonomi dan sektor keuangan. Kehadiran figur dengan pengalaman fiskal juga dapat menambah sudut pandang dalam pengawasan di level dewan komisaris.
Keterbukaan informasi tetap dijalankan
BNI menempatkan pengumuman ini sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Penyampaian ke OJK dan pengumuman di Bursa Efek Indonesia menunjukkan proses administratif dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan seluruh tahapan tersebut, Febrio Nathan Kacaribu kini resmi berada dalam struktur komisaris BNI sebagai Komisaris Non Independen. Penyesuaian ini memperlihatkan bahwa perubahan di jajaran pengawas bank BUMN tetap bergerak di bawah pengawasan ketat pemegang saham dan regulator.







