PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI menempatkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen yang efektif mulai Jumat, 17 April 2026. Perseroan menyampaikan penetapan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi.
BNI menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah melalui seluruh prosedur yang disyaratkan, mulai dari persetujuan pemegang saham hingga pengesahan otoritas. Informasi ini juga dipublikasikan untuk memastikan pasar menerima pemberitahuan resmi atas perubahan di jajaran komisaris.
Proses pengangkatan sudah ditempuh sejak rapat pemegang saham
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa laporan kepada bursa dilakukan untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atas fakta material. Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagai dasar pelaporan yang harus dipenuhi emiten.
Menurut BNI, penunjukan Febrio sebelumnya telah disetujui dalam RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang digelar pada 15 Desember 2025. Setelah itu, proses berlanjut ke tahap persetujuan regulator hingga akhirnya dinyatakan efektif pada 17 April 2026.
Persetujuan OJK menjadi penanda berlakunya jabatan
BNI menyebut OJK kemudian menerbitkan surat resmi sebagai penguatan atas keputusan tersebut. Melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, regulator menyampaikan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan Febrio.
Dengan terbitnya surat itu, tanggal efektif jabatan Febrio mengikuti persetujuan OJK. Bagi perusahaan terbuka, kejelasan jadwal efektif seperti ini penting agar publik dan investor mengetahui kapan tugas baru di jajaran komisaris mulai berlaku.
Latar belakang Febrio Nathan Kacaribu
Febrio Nathan Kacaribu dikenal sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sebelum berada di posisi tersebut, ia juga memiliki rekam jejak akademik dan penelitian di Universitas Indonesia.
Riwayat pendidikannya mencakup gelar doktor ekonomi dari University of Kansas. Febrio juga pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak April 2020, sehingga namanya cukup lekat dengan isu kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.
BNI menilai keputusan ini tidak mengganggu perusahaan
Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa penetapan komisaris baru tersebut tidak berdampak pada stabilitas perseroan. Perusahaan juga menyatakan keputusan itu tidak menimbulkan pengaruh negatif terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perseroan menjaga kepatuhan dan transparansi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan terbuka. Dalam kasus ini, seluruh tahapan resmi sudah ditempuh, mulai dari persetujuan RUPS, validasi OJK, hingga pelaporan ke bursa.
Dengan demikian, Febrio Nathan Kacaribu resmi menjabat sebagai Komisaris Non Independen BNI sejak 17 April 2026. Pengangkatan ini menambah susunan pengawasan perseroan dengan figur yang memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi dan fiskal.
