Partisipasi Warga Jadi Benteng Utama Saat Kekerasan Seksual Sulit Terdeteksi

Author: Redaksi Android62

Kekerasan seksual yang terus berulang membuat deteksi dini menjadi sangat penting, terutama ketika pola kejadian kerap sulit terlihat sejak awal. Dalam situasi seperti ini, lingkungan terdekat korban sering kali menjadi pihak pertama yang dapat menangkap tanda bahaya.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat dan pemerintah. Ia menekankan bahwa keluarga, tetangga, sahabat, dan komunitas harus ikut terlibat secara konsisten agar kasus tidak terus berlarut tanpa terpantau.

Kasus yang menyita perhatian publik

Salah satu peristiwa yang menegaskan lemahnya kepedulian sosial adalah kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30). Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, pada pertengahan Juni 2026 dalam kondisi mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh.

Menurut Lestari, kasus tersebut menunjukkan bahwa lingkungan sekitar belum cukup peka sebagai bagian dari mekanisme pencegahan. Ketika tanda-tanda kekerasan tidak terbaca, kekerasan dapat berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap.

UU TPKS memberi ruang bagi warga untuk terlibat

Landasan hukum sebenarnya sudah tersedia melalui UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Pasal 85 mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Pada Pasal 86, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi warga yang berpartisipasi. Ketentuan itu menegaskan bahwa pelibatan masyarakat bukan sekadar seruan moral, melainkan mandat hukum yang harus dijalankan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penguatan partisipasi publik akan membantu mempercepat deteksi awal kasus. Dengan dukungan lingkungan terdekat, kekerasan seksual diharapkan bisa diketahui lebih cepat saat pertama kali terjadi terhadap korban.

Penanganan kasus masih menghadapi banyak hambatan

Selain pencegahan, Lestari juga menyoroti lambatnya penanganan perkara kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius. Ia mengutip temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mencatat penundaan berlarut dalam penanganan kasus, dengan 24 perkara yang proses hukumnya tertunda hingga bertahun-tahun pada periode 2018–2023.

Data Ombudsman Republik Indonesia pada periode 2019–2023 juga menunjukkan penundaan berlarut sebagai bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. Temuan ini memperlihatkan bahwa hambatan kekerasan seksual bukan hanya berada pada peristiwanya, tetapi juga pada lambatnya respons setelah laporan masuk.

Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, mulai dari perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, hingga perbudakan seksual. Bentuk lainnya mencakup pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, serta pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.

Daftar itu juga mencakup penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, serta kontrol seksual melalui aturan diskriminatif yang beralasan moralitas dan agama. Keragaman bentuk ini membuat edukasi publik menjadi penting agar tanda kekerasan dapat dikenali sejak dini dan tidak terlambat dilaporkan.

Lingkungan aman harus dibangun bersama

Lestari mendorong keseriusan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara. Menurutnya, pencegahan yang efektif hanya bisa berjalan bila semua pihak memahami perannya masing-masing dan bergerak bersama.

Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual perlu dilakukan secara masif agar kepedulian publik meningkat dan aparat memiliki pemahaman yang sama dalam merespons kasus. Dengan begitu, mekanisme pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan lebih tepat, cepat, dan berpihak pada korban.

Upaya membangun partisipasi masyarakat menjadi semakin penting ketika kasus kekerasan seksual masih terus muncul di berbagai lapisan. Tanpa kepedulian lingkungan sekitar, kekerasan berisiko berulang, terlambat terdeteksi, dan sulit dihentikan sejak awal.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru