Finfluencer Tak Lagi Aman, OJK Buka Jalan Penuntutan Jika Posisi Tak Jelas

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa finfluencer bisa dituntut secara hukum jika tidak menjelaskan posisinya dengan terang saat memberi informasi keuangan. Ketegasan ini menempatkan konten yang mengaku edukasi di bawah pengawasan yang lebih ketat, terutama ketika unggahan di media sosial ternyata berisi ajakan investasi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia menyebut konsumen memiliki dasar untuk melakukan penuntutan bila posisi finfluencer tidak diungkap sebelum informasi keuangan disampaikan ke publik.

Posisi Harus Diungkap Sebelum Memberi Informasi

Menurut OJK, keterbukaan posisi menjadi kunci agar masyarakat dapat membedakan antara edukasi dan persuasi. Ketentuan itu tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dicky menilai aturan tersebut memberi koridor yang lebih tegas bagi pengawasan. Dengan kejelasan identitas dan posisi, OJK disebut dapat menilai lebih efektif apakah sebuah akun atau pembuat konten memang berbagi pengetahuan atau justru mendorong keputusan keuangan tertentu.

Pembuktian Konten Menjadi Dasar Penilaian

OJK menekankan bahwa penilaian tidak berhenti pada klaim pembuat konten. Rekaman di media sosial dapat dibedah untuk melihat apakah unggahan itu benar-benar edukasi atau justru persuasi untuk berinvestasi.

Dicky bahkan menyebut bahwa rekaman yang beredar bisa menjadi alat pembuktian bila isi konten ternyata mendorong investasi. Dalam kondisi seperti itu, konsumen dinilai berada dalam posisi yang kuat untuk melakukan penuntutan.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

OJK juga menolak penggunaan istilah edukasi sebagai kedok untuk mengarahkan masyarakat ke instrumen keuangan demi kepentingan bisnis. Lembaga itu ingin garis pemisah antara konten pembelajaran dan rekomendasi investasi dibuat seterang mungkin.

Investigasi Bisa Telusuri Motif

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap influencer tidak bisa dipukul rata. Menurut dia, setiap kasus harus dilihat satu per satu dengan menelusuri kehendak, pengetahuan, dan motif pihak yang bersangkutan.

Rizal menjelaskan bahwa teknik investigasi dapat digunakan untuk melihat apa yang sebenarnya dikehendaki dan diketahui influencer saat melakukan tindakan. Ia menegaskan motif seseorang bisa terungkap melalui proses penyelidikan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” jelas Rizal.

Dengan pengaturan baru ini, OJK ingin memastikan setiap konten keuangan di ruang digital memiliki identitas yang jelas dan dapat diuji. Bagi publik, kejelasan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai apakah sebuah unggahan layak dipercaya sebagai edukasi atau justru patut dicurigai sebagai ajakan yang berkepentingan lain.

Tabel Ringkas Poin Penting

AspekPenjelasanAcuan
Kewajiban finfluencerHarus menyatakan posisi dengan jelas saat menyampaikan informasi keuanganPOJK Nomor 6 Tahun 2026
Dasar penuntutanKonsumen bisa menuntut jika posisi tidak diungkap dan konten terbukti bersifat persuasiPernyataan OJK
Metode pengawasanKonten media sosial dapat dibedah dan diuji melalui pembuktian serta investigasiOJK
Source: www.suara.com
Berita Terkait