Forum Pemred Tegur Hotman Paris, Ucapan kepada Wartawan Dinilai Merendahkan

Author: Redaksi Android62

Forum Pemred menilai respons Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, tidak mencerminkan sikap profesional. Organisasi para pemimpin redaksi itu menyoroti pilihan kata yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Penilaian tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penolakan menjawab pertanyaan. Forum Pemred menegaskan, narasumber memang memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban, tetapi hak itu tidak membenarkan respons yang bernada intimidatif.

Peristiwa yang menjadi perhatian itu terjadi dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026. Pada Minggu, 19 Juli 2026, Forum Pemred menyampaikan sikap resminya mengenai pentingnya penghormatan terhadap kerja wartawan.

Pertanyaan Menjadi Bagian dari Kerja Jurnalistik

Forum Pemred menekankan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian mendasar dari proses jurnalistik. Pertanyaan dipakai untuk mengonfirmasi fakta, menggali informasi, serta menjalankan prinsip verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik profesional, verifikasi diperlukan agar informasi tidak diterima begitu saja. Wartawan karena itu dapat meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.

Forum Pemred secara khusus menyoroti kalimat “lu punya otak enggak” yang disebut terlontar dalam respons Hotman Paris. Organisasi itu juga mencatat bahwa substansi pertanyaan wartawan tidak dijawab dalam situasi tersebut.

Aspek Penegasan Forum Pemred
Hak narasumber Dapat memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Fungsi pertanyaan Untuk konfirmasi fakta, penggalian informasi, dan verifikasi.
Perlindungan wartawan Dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Respons intimidatif Dinilai tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Perlindungan Hukum dalam UU Pers

Forum Pemred mengingatkan bahwa wartawan menjalankan profesinya dengan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 aturan tersebut menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Perlindungan itu mencakup kebebasan dari intimidasi, kekerasan, penyensoran, dan berbagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Forum Pemred menilai intimidasi verbal maupun nonverbal bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers dipandang penting karena memberi ruang bagi jurnalis untuk memperoleh serta memeriksa informasi. Ruang kerja itu diperlukan agar publik menerima informasi yang telah melalui proses pengujian.

Etika dalam Berinteraksi dengan Pers

Forum Pemred menyatakan berkepentingan menjaga keselamatan, kehormatan, dan independensi wartawan. Ketiga unsur tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional.

Perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya menghapus penghormatan kepada profesi jurnalis. Forum Pemred meminta setiap pihak mengedepankan etika dan profesionalisme saat berinteraksi dengan insan pers.

Menurut Forum Pemred, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi hukum. Penghormatan terhadap proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru