Pembatasan penggunaan gadget di sekolah mulai diterapkan di Jawa Timur untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini tidak menghapus perangkat digital dari ruang belajar, tetapi menempatkannya dalam aturan yang lebih ketat agar kegiatan belajar tetap aman, sehat, dan fokus pada pembentukan karakter siswa.
Dalam praktiknya, gawai masih boleh dibawa ke sekolah, namun penggunaannya hanya untuk kebutuhan pembelajaran dan harus berada dalam pengawasan guru. Pemprov Jawa Timur juga menegaskan bahwa perangkat digital tidak boleh dipakai untuk aktivitas di luar pelajaran saat jam sekolah berlangsung.
Fokus pada pembelajaran, bukan distraksi
Aturan baru ini diarahkan agar gadget benar-benar menjadi alat bantu belajar. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk mengakses materi pelajaran, asesmen berbasis digital, praktik multimedia, dan pengumpulan tugas.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru yang memakai perangkat digital saat mengajar. Penggunaan tetap diperbolehkan selama fungsinya mendukung proses pembelajaran dan tidak memicu distraksi yang berlebihan di kelas.
Alasan pembatasan diperketat
Langkah Pemprov Jatim lahir dari kekhawatiran bahwa penggunaan gadget tanpa kendali bisa berdampak pada kualitas pendidikan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai pemanfaatan perangkat digital perlu diarahkan agar tidak menimbulkan efek negatif bagi peserta didik.
Sejumlah risiko ikut menjadi sorotan, mulai dari paparan konten tidak layak, cyberbullying, kecanduan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis. Karena itu, pembatasan diposisikan sebagai cara untuk menjaga suasana belajar agar tetap kondusif.
Tetap ada ruang komunikasi dengan orang tua
Meski dibatasi, siswa tidak dilarang membawa ponsel ke sekolah. Fungsi perangkat masih tetap dimungkinkan untuk kebutuhan komunikasi dengan orang tua, tetapi penggunaannya tidak boleh meluas ke aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil bukan larangan total. Pemerintah daerah memilih jalur pembatasan agar sekolah tetap bisa memanfaatkan teknologi, tetapi tidak sampai membuat ruang kelas terlalu bergantung pada layar.
Berkaitan dengan aturan pusat
Kebijakan di Jawa Timur juga tidak berdiri sendiri. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama atau SKB tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan.
Tujuh kementerian yang terlibat ialah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang disebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Pernah diuji sebelum diperluas
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa aturan ini tidak langsung diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah. Salah satu uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang, sebelum diterapkan lebih luas ke daerah lain.
Hasil uji lapangan itu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan penerapan yang lebih besar. Pola bertahap ini menunjukkan bahwa pembatasan gadget disiapkan dengan melihat kondisi sekolah dan efektivitas pelaksanaannya.
Pengawasan tetap menjadi penentu
Pemprov Jatim menyiapkan pengawasan dan evaluasi berkala agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pemerintah daerah ingin memastikan pembatasan gadget benar-benar berdampak positif terhadap mutu pendidikan.
Dengan aturan baru ini, sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang lebih fokus, lebih seimbang, dan tidak terlalu bergantung pada perangkat digital. Interaksi langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi sosial tetap dijaga agar proses belajar tidak kehilangan unsur penting di dalam kelas.
Source: www.beritasatu.com






