Gaji Ke-13 ASN 2026 Dibayar Penuh Mulai Juni, Bantu Biaya Sekolah dan Jaga Daya Beli

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada 2026 tetap menjadi perhatian besar karena dana ini biasanya langsung menyentuh kebutuhan yang paling mendesak di pertengahan tahun. Selain membantu menjaga daya beli pegawai, pembayaran tersebut juga diposisikan sebagai penopang biaya rumah tangga, termasuk pengeluaran sekolah yang kerap naik menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 kembali cair dengan target mulai Juni. Kepastian ini membuat banyak pegawai menunggu jadwal internal instansi masing-masing, terutama karena waktu transfer bisa berbeda antar lembaga mengikuti kesiapan administrasi.

Aturan pembayaran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan sehingga penerima mendapatkan haknya secara utuh sesuai komponen yang berlaku.

Penerima dan jadwal pencairan

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, dan pensiunan. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara dan kelompok pensiun yang masih masuk dalam daftar penerima manfaat.

Meski target awalnya Juni, pencairan di setiap instansi tidak selalu berlangsung serempak. Jika penyesuaian administrasi atau sinkronisasi anggaran memerlukan waktu lebih lama, penyaluran masih bisa berjalan sampai Juli 2026.

Karena itu, pegawai diminta memperhatikan pengumuman dari instansi masing-masing. Informasi internal menjadi penentu utama untuk mengetahui kapan dana benar-benar masuk ke rekening.

Besaran yang diterima tidak seragam

Nilai gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima. Besarannya dipengaruhi golongan, jabatan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang melekat pada posisi masing-masing pegawai.

Untuk pejabat dan pimpinan di lembaga non-struktural, nominal yang telah ditetapkan cukup beragam. Ketua atau Kepala menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris atau Anggota menerima Rp28.104.300.

Pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setara eselon juga memperoleh gaji ke-13 sesuai tingkatannya. Dalam daftar yang tersedia, nominalnya tercatat berada pada kisaran Rp24.886.200, Rp19.514.300, Rp13.842.300, dan Rp10.612.900.

Untuk pegawai di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, nilai gaji ke-13 juga merujuk pada latar belakang pendidikan. Lulusan S1 hingga S3 diperkirakan menerima kisaran mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp9 juta.

Komponen yang ikut dihitung

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok bulanan. Pembayarannya dihitung dari akumulasi total penghasilan yang diterima ASN setiap bulan.

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dengan skema itu, nominal akhir bisa berbeda tergantung posisi dan hak yang melekat pada masing-masing penerima.

Untuk pegawai di instansi pusat, tunjangan kinerja dibayarkan penuh. Adapun ASN di pemerintah daerah menerima tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Skema tersebut membuat pencairan tetap mengikuti kondisi keuangan daerah, tanpa mengubah prinsip utama pembayaran gaji ke-13. Di saat yang sama, kebijakan ini tetap diarahkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga perputaran ekonomi nasional pada pertengahan tahun.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer