Tak Ada Aturan Baru di Gerbang Tol, Ganjil-Genap Jakarta Tetap Mengacu Pergub Lama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ganjil-genap di ibu kota tidak berubah dan belum ada aturan baru yang diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa dasar yang dipakai tetap Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Pramono juga meluruskan kabar yang sempat beredar soal adanya kebijakan baru di 28 akses on ramp atau off ramp gerbang tol. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar dan publik tidak perlu menganggap ada perubahan mendadak dalam penerapan ganjil-genap.

Gerbang tol yang dimaksud hanya titik irisan

Penjelasan lebih lanjut datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Komarudin menerangkan bahwa gerbang tol yang disebut dalam pembahasan ganjil-genap bukan berarti seluruh area tol ikut dibatasi.

Yang menjadi perhatian adalah gerbang tol yang memiliki irisan langsung dengan jalan protokol yang termasuk kawasan ganjil-genap. Ia mencontohkan ruas Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk yang memang sudah masuk pengaturan pembatasan lalu lintas.

Dengan demikian, akses keluar-masuk tol yang langsung tersambung ke ruas-ruas tersebut ikut menyesuaikan aturan yang berlaku di jalan protokol. Komarudin menegaskan, pembatasan itu bukan berlaku di jalur bebas hambatan, melainkan pada ruas jalan yang memang sudah masuk skema ganjil-genap.

“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” ujarnya.

Penindakan tetap berjalan seperti biasa

Di lapangan, penindakan atas pelanggaran di area yang termasuk irisan gerbang tol tetap mengacu pada sistem tilang elektronik atau ETLE. Kamera ETLE masih digunakan untuk merekam kendaraan yang melintas di ruas jalan yang berada dalam cakupan aturan.

Selama kendaraan terekam di ruas yang diawasi ETLE dan masuk dalam wilayah ganjil-genap, ketentuan lama tetap berlaku. Komarudin menegaskan belum ada aturan baru yang menggantikan pergub tersebut.

Daftar resmi tetap harus dirujuk ke Dishub

Terkait kabar spesifik mengenai “28 titik gerbang tol”, Komarudin meminta masyarakat memastikan kembali daftar resminya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa urusan zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, informasi teknis mengenai titik mana saja yang termasuk dalam skema pembatasan sebaiknya merujuk pada otoritas yang berwenang. Pada intinya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan hal yang sama: ganjil-genap Jakarta belum berubah.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait