Ganti Rugi Rp481 Miliar Belum Cukup Adil, Jusuf Hamka Masih Peluang Ajukan Banding

Author: Redaksi Android62

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan CMNP dalam perkara yang melibatkan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Kendati demikian, Jusuf Hamka belum tertutup kemungkinan untuk menempuh banding karena masih menilai nilai ganti rugi yang diputus belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Dalam putusan itu, Hary Tanoe dan MNC diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481,18 miliar. Selain itu, hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga 6 persen sejak Mei 2002 serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Meski putusan tersebut memberi kemenangan bagi CMNP, Jusuf Hamka menegaskan bahwa tim hukumnya masih mengkaji langkah berikutnya. Ia menyebut dirinya masih menunggu penjelasan lengkap dari para kuasa hukum sebelum mengambil keputusan yang lebih pasti terkait upaya hukum lanjutan.

“Menurut lawyer [kuasa hukum], ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti,” kata Jusuf Hamka. Pernyataan itu menunjukkan bahwa opsi banding belum dicoret dari meja pembahasan.

Jusuf Hamka juga memberi sinyal bahwa perhitungan dalam perkara ini belum dianggap final. Menurut dia, masih ada kemungkinan muncul tanggung renteng tambahan yang belum terlihat dalam amar putusan hakim.

“Menurut lawyer kami, hitung-hitungannya masih diperlukan [tambahan] lagi. Kemungkinan ada tanggung renteng tambahan,” ujarnya. Karena itu, nilai yang sudah diputus dinilai belum tentu menjadi ukuran akhir dari seluruh kepentingan yang dipersoalkan.

Sengketa ini sendiri berawal dari transaksi penukaran Negotiable Certificate of Deposit atau NCD senilai US$28 juta. Instrumen tersebut diterbitkan Unibank dan dikaitkan dengan Hary Tanoe pada 1999, lalu berkembang menjadi pokok perselisihan antara CMNP, Hary Tanoe, dan MNC.

Berdasarkan riwayat kasus, NCD yang diserahkan kepada CMNP pada akhir Mei 1999 tidak dapat dicairkan setelah Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2021. Dalam transaksi awal, CMNP sudah menyerahkan obligasi dan medium term note dengan nilai total ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari pertukaran.

Jusuf Hamka juga menegaskan bahwa langkah hukum CMNP tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Ia menyebut proses yang ditempuh sejak Agustus 2025 juga diarahkan bagi kepentingan pemegang saham publik dan masyarakat luas.

“Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa,” kata Jusuf Hamka. Ia menambahkan bahwa jika dana dari gugatan itu berhasil diperoleh, hasilnya akan dipakai untuk melunasi kewajiban kepada pihak-pihak terkait.

Ia juga menyebut adanya aset yang menurutnya pernah diambil dan perlu dikembalikan. “Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan,” ujarnya.

Dengan masih terbukanya pembahasan internal di kubu Jusuf Hamka, putusan kemenangan CMNP belum otomatis mengakhiri sengketa. Arah perkara berikutnya tetap bergantung pada penilaian tim hukum terhadap besaran ganti rugi, kemungkinan tambahan tanggung renteng, dan pilihan banding yang kini masih dipertimbangkan.

Berita Terbaru