Gaza dan Tepi Barat Memanaskan Debat UE-Israel, Tekanan untuk Menangguhkan Perjanjian Dagang Semakin Kuat

Brussels kini menghadapi tekanan yang makin berat untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel, seiring memburuknya situasi di Gaza dan Tepi Barat. Dorongan itu tidak lagi datang dari satu arah saja, melainkan dari sejumlah negara anggota, kelompok hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai klausul hak asasi manusia dalam perjanjian tersebut sudah saatnya dipakai.

Perdebatan di kalangan para menteri luar negeri Uni Eropa kini berpusat pada satu pertanyaan penting: apakah hubungan dagang utama dengan Israel masih dapat dipertahankan tanpa berbenturan dengan komitmen hukum dan nilai dasar blok tersebut. Perjanjian yang mulai berlaku pada 2000 itu memberi Israel akses preferensial ke pasar Eropa, sehingga setiap perubahan kebijakan akan berdampak besar pada relasi ekonomi kedua pihak.

Dorongan dari sejumlah ibu kota Eropa

Spanyol, Slovenia, dan Irlandia termasuk negara yang paling vokal mendorong peninjauan ulang terhadap perjanjian itu. Mereka menilai Uni Eropa tidak bisa terus mempertahankan kerja sama yang dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Helen McEntee, menegaskan bahwa tindakan perlu segera diambil agar nilai-nilai dasar Uni Eropa tetap terlindungi. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Spanyol, Jose Manuel Albares, menyebut sikap yang berbeda akan menjadi “a defeat for the European Union” karena menurutnya negara-negara Eropa wajib mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan PBB.

Namun, dukungan di dalam blok itu belum bulat. Jerman, Hungaria, dan Ceko masih bersikap hati-hati, sehingga peluang tercapainya penangguhan penuh dalam waktu dekat tetap kecil.

Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul, bahkan menyebut desakan Spanyol tidak tepat. Ia menilai pendekatan yang lebih sesuai adalah “critical, constructive dialogue with Israel”, bukan pemutusan hubungan dagang.

Article 2 jadi pusat perdebatan

Pusat sengketa dalam perjanjian ini ada pada Article 2. Klausul tersebut menegaskan bahwa kerja sama kedua pihak didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Bagi para pengkritik, isi pasal itu justru membuka dasar hukum untuk meninjau ulang hubungan dengan Israel. Jika Israel dianggap melanggar ketentuan tersebut, maka penangguhan sebagian atau penuh dinilai bisa dibenarkan.

Tekanan dari luar pemerintahan juga semakin besar. Lebih dari 60 organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, meminta Uni Eropa serta negara anggotanya mengambil langkah yang selama ini dinilai tertunda.

Mereka mendesak penangguhan perjanjian asosiasi, pelarangan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, dan penghentian semua transfer serta transit senjata ke Israel. Seruan ini menunjukkan bahwa isu Gaza dan Tepi Barat telah berubah menjadi persoalan kepatuhan terhadap norma internasional, bukan sekadar urusan diplomatik.

Gaza memperkuat gelombang desakan

Situasi di Gaza menjadi pendorong utama mengapa tekanan terhadap Uni Eropa terus naik. Lebih dari 71.000 orang dilaporkan tewas dalam perang Israel, dan menurut Kementerian Kesehatan Gaza, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan orang lain masih hilang di bawah reruntuhan dan diduga sudah meninggal. Meski ada kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat antara Israel dan Hamas pada Oktober lalu, serangan Israel disebut tetap berlangsung hampir setiap hari.

Sejak kesepakatan itu, lebih dari 700 warga Palestina kembali tewas. Di saat yang sama, akses bantuan penting ke wilayah yang hancur itu juga masih sangat dibatasi, sehingga kemarahan publik di Eropa semakin meluas.

Perhatian internasional terhadap perang di Gaza juga meningkat setelah penyelidikan PBB pada September menemukan adanya niat genosida dalam perang Israel di Gaza. Afrika Selatan kemudian membawa kasus ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel melakukan tindakan yang setara dengan genosida.

Mahkamah Pidana Internasional juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. ICC menyebut ada landasan kuat untuk meyakini keduanya secara sengaja merampas kebutuhan dasar warga sipil Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Tepi Barat ikut menambah tekanan

Selain Gaza, Tepi Barat yang diduduki juga menjadi sumber tekanan tersendiri terhadap Israel. Kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina memicu kecaman luas dari pemerintah-pemerintah Eropa, sementara banyak aktivis menilai militer Israel kerap membiarkan atau bahkan mendukung tindakan tersebut.

Uni Eropa kini juga membahas kemungkinan sanksi terhadap “extremist settlers”. Pembahasan ini muncul ketika permukiman ilegal Israel terus meluas dan dianggap banyak negara Eropa semakin menghambat peluang solusi dua negara.

Pola yang sering dikritik mencakup pendirian pos di dekat desa Palestina, lalu tekanan berkelanjutan terhadap penduduk setempat. Bentuk tekanannya bisa berupa pengalihan air, pembunuhan atau pencurian ternak, hingga penghancuran panel surya sebelum warga akhirnya meninggalkan wilayah tersebut.

Pada bulan yang sama, 14 negara, termasuk Inggris, Kanada, Denmark, dan Prancis, mengecam persetujuan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat. Mereka menyebut langkah itu ilegal dan berisiko mengganggu gencatan senjata di Gaza serta perdamaian jangka panjang di kawasan.

PBB juga menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sudah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya 2017. Sekitar 700.000 pemukim kini tinggal di Tepi Barat, sementara hukum internasional melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah Palestina yang diduduki.

Di tengah seluruh tekanan itu, Uni Eropa kini harus memilih antara mempertahankan hubungan dagang yang telah berlangsung lama atau menggunakan klausul hak asasi manusia untuk menangguhkan kerja sama sebagai respons atas situasi di Gaza dan Tepi Barat.

Berita Terkait