Google harus menerima kekalahan terakhirnya dalam sengketa antimonopoli dengan Uni Eropa. Pengadilan tertinggi Eropa menolak banding perusahaan itu, sehingga denda €4,1 miliar tetap harus dibayar.
Putusan ini menutup seluruh jalur hukum Google dalam perkara yang sejak awal menyorot cara perusahaan membangun dominasi Android. Bagi regulator Eropa, praktik tersebut memberi keuntungan tidak adil kepada layanan Google sendiri dan menyulitkan pesaing berkembang.
Inti sengketa ada pada Android
Kasus ini berpusat pada kebijakan Google terhadap produsen ponsel yang memakai Android. European Commission menilai perusahaan mewajibkan pembuat perangkat untuk memasang lebih dulu Google Search, Chrome, dan Play Store.
Menurut penilaian Uni Eropa, syarat pra-instalasi itu membuat Android yang dominan di pasar ponsel berubah menjadi alat untuk memperkuat bisnis inti Google. Dampaknya, mesin pencari, browser, dan platform berbasis Android milik pesaing dinilai makin sulit mendapatkan ruang.
Google sejak awal menolak kesimpulan itu. Perusahaan berargumen bahwa Android dibuat tetap terbuka, interoperabel, dan gratis, sehingga ekosistem ponsel justru mendapat manfaat luas.
Perjalanan perkara yang panjang
Denda terhadap Google pertama kali dijatuhkan oleh European Commission pada 2018. Saat itu nilainya mencapai €4,34 miliar dan disebut sebagai salah satu tindakan antimonopoli terbesar Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi.
Pada 2022, pengadilan Eropa tingkat lebih rendah memangkas jumlah tersebut menjadi €4,1 miliar. Meski begitu, inti temuan pelanggaran tetap dipertahankan, sehingga Google melanjutkan perlawanan ke tingkat paling tinggi.
Banding terakhir kemudian dibawa ke European Court of Justice. Karena lembaga itu adalah pengadilan tertinggi di Eropa, putusannya menjadi akhir dari sengketa ini.
Dampak putusan bagi Google dan pasar Android
Kekalahan di tahap akhir ini menegaskan sikap keras Uni Eropa terhadap praktik persaingan di sektor teknologi. Regulator melihat distribusi aplikasi di perangkat seluler bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan besar dalam persaingan pasar.
Bagi Google, hasil ini berarti pembelaan soal Android yang terbuka dan gratis tidak cukup untuk membatalkan sanksi. Bagi Uni Eropa, putusan tersebut mengukuhkan temuan bahwa dominasi Android tidak boleh digunakan untuk mengangkat Search, Chrome, dan Play Store secara tidak adil.
Denda €4,1 miliar kini menjadi hasil akhir dari perkara yang bermula dari kebijakan pra-instalasi aplikasi di ponsel. Dengan putusan tersebut, Google tidak lagi memiliki jalur hukum terakhir untuk membalikkan keputusan itu.
