Nasib pajak mobil dan motor listrik kini tidak lagi seragam di seluruh daerah. Kepastian ada pada keputusan gubernur, karena pemerintah pusat sudah memberi ruang kebijakan yang masih bisa diisi dengan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai aturan daerah.
Situasi ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu lebih cermat membaca aturan di provinsi masing-masing. STNK kendaraan listrik tidak otomatis mendapat perlakuan yang sama di semua wilayah, sebab kebijakan fiskal kini bergantung pada pelaksanaan di daerah.
Kerangka aturan berubah
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pasal 3 ayat (3) justru mencantumkan pengecualian untuk kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur lewat peraturan daerah.
Perubahan redaksi itu memunculkan tafsir baru soal posisi kendaraan listrik dalam pajak daerah. Meski tidak lagi tertulis sebagai pengecualian otomatis, ruang untuk keringanan tetap tersedia melalui mekanisme insentif.
Insentif masih dibuka
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap memberi jalan bagi insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Pasal 19. Di sana disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB dapat diberikan insentif berbentuk pembebasan atau pengurangan sesuai aturan perundang-undangan.
Skema yang sama juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Dengan begitu, kebijakan yang berjalan sekarang tidak lagi menempatkan pembebasan penuh sebagai sesuatu yang otomatis, melainkan sebagai opsi insentif yang bisa diberikan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan sudah ditegaskan sebagai pihak yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dalam aturan itu, kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil masuk ke dalam kelompok yang mendapat pengecualian.
Peran gubernur jadi penentu
Tak lama setelah aturan baru berlaku, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui surat itu, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Surat edaran tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Di dalamnya juga ditegaskan bahwa pembebasan atau pengurangan pajak daerah berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Artinya, kepala daerah memegang peran yang sangat penting dalam menentukan hasil akhir kebijakan ini. Pemerintah pusat sudah menyediakan kerangka hukum, tetapi penerapannya tetap bergantung pada keputusan gubernur di masing-masing provinsi.
Tidak semua daerah harus sama
Dengan pola seperti ini, pemilik mobil dan motor listrik tidak bisa menganggap beban pajaknya akan sama di seluruh Indonesia. Ada daerah yang bisa saja memberi pembebasan penuh, namun ada juga yang hanya menerapkan pengurangan tarif sesuai kebijakan lokal.
Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Mekanisme pelaporan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik kini berjalan lewat koordinasi pusat dan daerah, bukan lewat satu aturan tunggal yang langsung berlaku seragam.
Bagi pengguna kendaraan listrik, kondisi tersebut membuat kepastian biaya kepemilikan masih perlu dicek dari satu provinsi ke provinsi lain. Selama keputusan daerah belum sama, STNK kendaraan listrik tetap bisa memuat keringanan maupun pengurangan pajak sesuai kebijakan gubernur setempat.
Source: oto.detik.com






