Gubernur Diminta Hapus PKB dan BBNKB Mobil Listrik, Tenggat Laporan ke Kemendagri 31 Mei 2026

Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik berbasis baterai. Arahan itu disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang membuat kepala daerah diminta segera menyesuaikan kebijakan fiskal di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut tidak hanya menyasar kendaraan listrik baru. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga insentif daerah diarahkan untuk mendukung pasar kendaraan baru sekaligus mendorong pengalihan armada yang sudah ada.

Dorongan daerah agar sejalan dengan arah nasional

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah pusat menempatkannya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika harga energi global.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta bergerak searah dengan kebijakan nasional. Tujuan utamanya adalah memangkas hambatan biaya yang selama ini kerap menjadi pertimbangan masyarakat saat beralih ke kendaraan listrik.

Ada batas waktu pelaporan yang harus dipenuhi

Mendagri tidak hanya meminta pembebasan PKB dan BBNKB dijalankan, tetapi juga mewajibkan gubernur melaporkan pelaksanaan insentif fiskal itu kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Ketentuan ini membuat kebijakan tersebut tidak berhenti pada level imbauan. Pemerintah pusat tetap memiliki mekanisme administratif untuk memantau apakah pembebasan pajak benar-benar diterapkan di daerah.

Kemenperin dorong ekosistem kendaraan listrik

Kementerian Perindustrian menyambut kebijakan itu dengan menekankan pentingnya pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. Industri otomotif masih dipandang sebagai salah satu pilar penting ekonomi nasional, sehingga transformasinya perlu memberi manfaat nyata bagi industri dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa transformasi menuju kendaraan listrik harus berjalan baik. Ia juga menilai perubahan preferensi konsumen sebagai sinyal positif bagi arah industri otomotif nasional.

Investasi dan populasi kendaraan listrik terus tumbuh

Kemenperin mencatat investasi di sektor kendaraan listrik sudah mencapai Rp25,67 triliun. Nilai tersebut melibatkan 14 perusahaan mobil listrik, 68 produsen motor listrik, dan sembilan perusahaan bus listrik.

Data yang sama menunjukkan populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 358.205 unit hingga Maret 2026. Sepeda motor listrik menjadi segmen yang paling dominan, sehingga adopsi teknologi ini terlihat bergerak lebih cepat di roda dua dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Respons pelaku industri

Dukungan juga datang dari BYD Indonesia yang menyatakan komitmennya untuk ikut membangun rantai nilai kendaraan listrik di Indonesia. Perusahaan otomotif asal China itu menyebut akan terus membawa teknologi terbaru ke pasar nasional.

Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T Panjaitan, mengatakan perusahaan ingin ikut membangun value chain di dalam negeri. Ia juga menambahkan bahwa BYD akan terus menghadirkan platform kendaraan listrik terbaru ke Indonesia pada masa mendatang.

Dengan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah pusat memberi sinyal kuat kepada daerah dan industri bahwa percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan menjadi agenda yang didorong bersama. Kebijakan ini juga mempertegas arah pengembangan otomotif nasional yang semakin bergerak ke teknologi listrik.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer