Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus tetap mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di daerah. Arahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada para gubernur agar insentif fiskal untuk kendaraan listrik tidak berubah dan tetap berada di level nol.
Lewat kebijakan itu, pemerintah ingin memastikan setiap daerah menjalankan perlakuan yang seragam bagi kendaraan listrik. Langkah ini juga dimaksudkan agar dorongan menuju transportasi ramah lingkungan tidak melemah karena perbedaan kebijakan antardaerah.
Arahan pembebasan pajak untuk gubernur
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Di dalamnya, Mendagri meminta gubernur membebaskan PKB serta BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Arahan ini disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Kementerian Dalam Negeri juga mengaitkan surat edaran itu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memang diberi ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama bagi kendaraan listrik.
Meski daerah memiliki pilihan bentuk insentif, Mendagri meminta opsi yang dipakai adalah pembebasan penuh. Dengan begitu, kebijakan di daerah diharapkan tidak berbeda jauh dan tetap mengikuti arah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Alasan energi dan fiskal ikut menjadi pertimbangan
Kemendagri menilai kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan urusan transportasi, tetapi juga dengan efisiensi energi dan ketahanan energi nasional. Kendaraan listrik dipandang membantu konservasi energi, mendukung transisi menuju energi bersih, dan menjaga kualitas udara.
Surat edaran itu juga menyoroti kondisi ekonomi global yang belum stabil. Fluktuasi ketersediaan dan harga energi, terutama minyak dan gas, disebut dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri sehingga pemerintah daerah diminta ikut mengambil langkah antisipatif.
Dalam dokumen tersebut, instabilitas harga energi menjadi salah satu alasan mengapa gubernur diminta memilih pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pada saat yang sama, dukungan terhadap energi terbarukan tetap ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan ini.
Daerah diminta menyesuaikan kebijakan
Instruksi Mendagri ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Artinya, pemerintah provinsi diminta menyusun keputusan yang sejalan dengan arahan pusat agar pembebasan pajak kendaraan listrik berjalan konsisten.
Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Laporan itu harus dilengkapi Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kewajiban pelaporan ini penting agar pemerintah pusat dapat memantau pelaksanaan kebijakan di daerah. Dengan cara itu, insentif fiskal tidak berhenti sebagai arahan, tetapi juga tercatat resmi untuk bahan evaluasi.
Dampak bagi penggunaan kendaraan listrik
Pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah dinilai dapat mempercepat adopsi kendaraan berbasis baterai. Insentif fiskal seperti ini memberi sinyal bahwa dukungan terhadap transisi menuju kendaraan rendah emisi masih terus dijaga.
Bagi masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik. Bagi industri, arahan ini memberi kepastian bahwa dukungan pemerintah terhadap ekosistem kendaraan listrik tetap berjalan melalui kebijakan pajak daerah.
Dengan instruksi terbaru ini, pemerintah pusat kembali menempatkan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi energi dan transportasi nasional. Gubernur pun diminta mengikuti arahan tersebut agar pembebasan pajak kendaraan listrik tetap nol dan upaya mempercepat kendaraan ramah lingkungan terus berlangsung.
Source: kabaroto.com