Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Lolos Uji MK, Dalil Konstitusional Rachmad Dinilai Lemah

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi soal kuota internet yang hangus tidak dapat diterima karena dinilai kabur. Dengan putusan itu, sengketa yang diajukan Rachmad Rofik berhenti sebelum masuk ke pemeriksaan substansi konstitusional.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak menguraikan secara memadai alasan mengapa norma yang diuji bertentangan dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Menurut MK, kekurangan itu membuat permohonan tidak memiliki fondasi argumentasi yang cukup untuk diperiksa lebih jauh.

Dalil kewenangan dan kedudukan hukum dinilai belum utuh

MK juga menilai bagian kewenangan lembaga belum dijabarkan secara lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam permohonan itu, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK.

Pemohon memang menambahkan penjelasan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights. Namun, Mahkamah menilai uraian tersebut belum cukup untuk membangun permohonan yang utuh.

Pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya menyebut lima poin syarat kerugian hak konstitusional. MK menilai penjelasan itu belum dikaitkan dengan kerugian konkret yang dialami, sehingga argumentasinya dianggap belum terbangun secara memadai.

Keberatan utama soal kuota yang hangus

Di balik putusan itu, perkara ini berangkat dari keberatan terhadap ketentuan kuota internet yang hangus setelah masa berlakunya habis. Rachmad Rofik mempersoalkan aturan tersebut karena dianggap merugikan hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ia berpendapat bahwa saat konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli. Dari sudut pandangnya, kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen ketika transaksi berlangsung.

Atas dasar itu, sisa kuota yang hangus dipandang sebagai hilangnya hak milik tanpa kompensasi. Dalil inilah yang menjadi inti permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Permintaan rollover tidak sampai diuji

Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberi jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.

Namun, Mahkamah tidak masuk ke pokok persoalan tersebut. Karena permohonan lebih dulu dinyatakan kabur, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap dalil konstitusional yang diajukan.

Saldi Isra menyampaikan pertimbangan hukum itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ia menegaskan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas.

Dengan putusan ini, gugatan soal kuota internet hangus terhenti di tahap awal. Sengketa itu belum sampai pada penilaian apakah ketentuan hangusnya kuota bertentangan dengan perlindungan hak milik dalam UUD 1945.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer