Gugatan Rp 1 Miliar Eks ART Erin Taulany Berlanjut, Mediasi Digelar 29 Juli

Author: Redaksi Android62

Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar. Perkara tersebut kini terdaftar dan berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perselisihan itu akan memasuki tahap mediasi pada 29 Juli 2026. Nur menyatakan siap menghadiri agenda tersebut untuk bertemu dengan Erin.

Nilai gugatan berkaitan dengan kerugian yang menurut Nur dialaminya setelah persoalan barang belum terselesaikan. Ia mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta dampak psikologis yang disebut membuatnya belum dapat kembali bekerja.

Kuasa hukum Nur, Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan selama mediasi berlangsung. Ia juga menilai kehadiran para pihak dalam proses tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma.

Jadwal Perkara yang Telah Diketahui

Tahapan Waktu Keterangan
Somasi terbuka 5 Juli 2026 Meminta respons terkait pengembalian barang
Mediasi gugatan perdata 29 Juli 2026 Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Basuki mengatakan Nur sebelumnya telah menunjukkan iktikad baik dengan hadir pada persidangan. Mengenai kehadiran dalam agenda berikutnya, ia menyebut mekanismenya akan mengikuti arahan mediator.

Pihak Nur sebelumnya melayangkan somasi terbuka pada 5 Juli 2026. Tujuannya adalah memperoleh respons sekaligus undangan untuk membicarakan pengambilan barang yang disebut masih berada pada pihak Erin.

Basuki menegaskan kliennya tidak ingin datang secara sepihak untuk mengambil barang tersebut. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan melalui komunikasi dan undangan dari pihak yang menguasai barang.

“Harapannya apa? Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin,” ujar Basuki.

Somasi Tertulis Disebut Belum Berbalas

Setelah somasi terbuka disebut tidak mendapat tanggapan, pihak Nur kembali mengirim somasi tertulis. Dokumen itu dikirim dalam bentuk salinan digital dan fisik, namun Basuki menyatakan belum ada respons dari pihak tergugat.

Basuki juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang mempersilakan pihak Nur mengambil barang secara baik atau dengan memenuhi persyaratan tertentu. Ia menyatakan pihak penggugat tetap tidak akan datang tanpa undangan.

“Tapi pada prinsipnya kami tidak akan pernah datang kalau kami tidak diundang. Nanti seperti tamu tidak diundang kan efeknya jadi tidak bagus,” tuturnya.

Menurut laporan hot.detik.com, perkara antara Nur dan Erin masih berada pada tahap awal proses perdata. Mediasi pada akhir Juli 2026 akan menjadi agenda berikutnya dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Source: hot.detik.com
Berita Terbaru