Peluang koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat telah terbuka dalam kerangka aturan umum. Namun, koperasi di Jawa Timur belum dapat langsung menjalankan pengelolaan karena pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepastian pihak yang dapat terlibat akan ditentukan melalui persyaratan khusus dan proses seleksi. Seleksi calon pengelola tersebut berada dalam kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.
Aturan Teknis Menjadi Tahap Penentu
Pemerintah pusat masih menyusun petunjuk teknis yang akan mengatur ketentuan operasional bagi badan usaha calon pengelola. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur belum dapat memastikan rincian kriteria karena proses penyusunan aturan itu belum selesai.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman, menyatakan pemerintah daerah saat ini berada pada tahap pengusulan. Setelah aturan teknis tersedia, proses penentuan calon pengelola akan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan SKK Migas.
“Nanti akan ada persyaratan khusus. Kami masih menunggu petunjuk dari kementerian karena sampai sekarang proses penyusunannya belum selesai,” ujar Aftabudin.
Situasi tersebut membuat peluang regulasi belum otomatis berubah menjadi izin pengelolaan di lapangan. Koperasi yang ingin terlibat masih harus menunggu ketentuan pusat sekaligus hasil seleksi calon pengelola.
Tiga Bentuk Badan Usaha Masuk Skema
Pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dibuka melalui skema Badan Kerja Sama Usaha atau BKU. Dalam skema itu, koperasi bukan satu-satunya bentuk badan usaha yang berpeluang memperoleh kesempatan.
| Bentuk Badan Usaha | Status Peluang | Keterangan |
|---|---|---|
| BUMD | Dapat mengelola | Termasuk badan usaha yang diperbolehkan secara umum |
| Koperasi | Dapat mengelola | Menunggu persyaratan dan penetapan di Jawa Timur |
| UMKM | Dapat mengelola | Termasuk badan usaha yang diperbolehkan secara umum |
Aftabudin menyebut ada tiga kelompok badan usaha yang dimungkinkan secara umum, yakni BUMD, koperasi, dan UMKM. Meski begitu, belum seluruh badan usaha tersebut otomatis dapat mengelola sumur minyak rakyat di Jawa Timur.
“Secara umum memang dibolehkan dalam aturan. Ada tiga badan usaha yang bisa mengelola, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM,” kata Aftabudin pada Jumat (17/7).
Ia menambahkan bahwa proses masih berjalan untuk menentukan badan usaha mana yang diperbolehkan di Jawa Timur. Dengan demikian, tahapan administrasi dan penilaian tetap akan menjadi penyaring sebelum pengelolaan dilaksanakan.
Peluang Berlaku bagi Beragam Koperasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa kesempatan mengelola sektor tambang mineral maupun sumur minyak rakyat tidak terbatas pada Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Seluruh koperasi di Indonesia disebut memiliki peluang selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Menurut Ferry, pembinaan Kementerian Koperasi mencakup semua bentuk koperasi, bukan hanya koperasi desa. Koperasi yang telah lama berdiri dan bergerak dalam berbagai jenis usaha juga dapat memiliki akses yang sama terhadap peluang tersebut.
“Yang mengelola tambang atau sawit tidak harus koperasi desa,” ujar Ferry. Pernyataan itu menegaskan bahwa bentuk kelembagaan koperasi bukan satu-satunya faktor dalam memperoleh akses ke sektor usaha tersebut.
Koperasi selama ini telah beraktivitas dalam bidang produksi, distribusi, industri, dan lembaga keuangan. Namun, bagi koperasi di Jawa Timur, peluang mengelola sumur minyak rakyat baru akan memperoleh kepastian setelah petunjuk kementerian selesai disusun dan seleksi SKK Migas berjalan.
