Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik ke level Rp 2.825.000 per gram pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026. Kenaikan Rp 20.000 dibandingkan posisi sebelumnya membuat emas kembali menjadi sorotan di tengah minat pasar yang masih tinggi terhadap logam mulia.
Data tersebut tercatat di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB. Bagi pembeli maupun penjual emas batangan, pembaruan harga seperti ini penting karena nilainya dapat berubah setiap hari mengikuti pergerakan pasar.
Daftar harga emas Antam
Antam menyediakan emas batangan dalam sejumlah ukuran, dari pecahan kecil hingga besar. Pilihan ini memberi ruang bagi masyarakat yang ingin membeli sesuai kebutuhan dana maupun tujuan penyimpanan nilai.
Berikut harga emas Antam berdasarkan data yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp 1.462.500
- 1 gram: Rp 2.825.000
- 2 gram: Rp 5.590.000
- 5 gram: Rp 13.900.000
- 10 gram: Rp 27.745.000
- 25 gram: Rp 69.237.000
- 50 gram: Rp 138.395.000
- 100 gram: Rp 276.712.000
- 250 gram: Rp 691.515.000
- 500 gram: Rp 1.382.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Ketersediaan berbagai ukuran membuat emas Antam tetap relevan untuk pembelian ritel maupun kebutuhan investasi dalam jumlah lebih besar. Pecahan kecil biasanya lebih mudah dijangkau, sementara pecahan besar kerap dipilih untuk penyimpanan nilai yang lebih tinggi.
Harga yang bergerak harian
Logam Mulia memperbarui harga emas secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena jadwal pembaruan itu, harga yang terlihat di situs resmi dapat berubah dalam satu hari perdagangan.
Selisih harga antarwaktu pun menjadi hal yang wajar di pasar emas batangan. Kondisi ini membuat acuan dari laman resmi tetap penting sebelum menentukan waktu membeli atau menambah kepemilikan emas.
Aturan pajak saat transaksi
Pembelian emas batangan Antam mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan itu, pembelian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif yang berbeda sesuai status NPWP.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Perbedaan tarif ini membuat total biaya transaksi bagi pembeli tanpa NPWP menjadi lebih besar.
Ketentuan serupa juga berlaku saat emas dijual kembali atau buyback ke PT Antam. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara penjual tanpa NPWP dikenakan 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari dana yang dibayarkan kepada penjual emas. Setiap pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan.
Kenaikan Rp 20.000 per gram pada Sabtu, 25 April 2026 menunjukkan bahwa emas Antam masih bergerak dinamis dan tetap menjadi perhatian pasar. Dengan harga yang terus diperbarui di Logam Mulia, data resmi tetap menjadi rujukan utama sebelum melakukan transaksi emas batangan.
