Hasil Uji Buah dan Sayur di Madiun Masih Aman, Pengawasan Tetap Berjalan

Author: Redaksi Android62

Buah dan sayur yang dijual di pasar tradisional serta pasar modern Kota Madiun masih berada dalam batas aman berdasarkan hasil pemantauan sementara. Hasil ini menjadi kabar penting bagi konsumen yang mengandalkan produk pangan segar untuk kebutuhan sehari-hari.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun melakukan pemeriksaan untuk memantau kemungkinan residu pestisida pada komoditas hortikultura. Pengawasan tersebut tetap dijalankan meski hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Uji Dilakukan pada Produk yang Beredar

Pemantauan menyasar produk Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT yang telah beredar di titik penjualan. Petugas mengambil sampel buah dan sayur dari sejumlah lokasi di pasar modern maupun pasar tradisional.

Subkoordinator Keamanan dan Kerawanan Pangan DKPP Kota Madiun, Achmad Zain Nuri, menyatakan pengambilan sampel merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan pangan segar sebelum dikonsumsi masyarakat.

“Sebagai bagian dari kewenangan dalam menjaga keamanan pangan segar, kami mengambil sampel buah dan sayur di berbagai titik di pasar modern dan tradisional untuk selanjutnya diuji,” ujar Achmad. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang tersedia di pasar tetap layak dikonsumsi.

Peralatan Uji Cepat Mendeteksi Residu

Sampel yang dikumpulkan diperiksa menggunakan peralatan uji cepat atau rapid test kit. Alat ini digunakan untuk mendeteksi secara kualitatif kemungkinan kandungan residu pestisida yang melampaui Batas Minimum Residu atau BMR yang diizinkan.

Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan tampilan fisik buah dan sayur di lapak penjual. Petugas juga menilai kemungkinan adanya residu pada produk pangan segar asal tumbuhan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan buah dan sayur yang dipantau masih berada dalam batas aman. Namun, temuan tersebut tidak menghentikan agenda pengawasan karena pemantauan dilakukan sebagai langkah rutin menjaga mutu pangan yang beredar.

Ada Tindak Lanjut Bila Ditemukan Masalah

DKPP Kota Madiun menyiapkan mekanisme tindak lanjut apabila hasil pengujian sampel menunjukkan temuan yang kurang baik. Surat akan dikirim kepada kepala pasar atau manajemen pasar modern sesuai dengan lokasi ditemukannya produk yang menjadi perhatian.

Langkah tersebut diarahkan agar pengelola pasar dapat menangani produk terkait setelah hasil pemeriksaan tersedia. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pengambilan dan pengujian sampel saja.

Skema penanganan berlaku untuk produk yang ditemukan di pasar tradisional maupun pasar modern. Pengelola diharapkan dapat merespons hasil pemantauan sesuai tanggung jawabnya terhadap produk yang dijual di area pasar.

Pengawasan Mencakup Pangan Tumbuhan dan Hewan

Menurut informasi yang dimuat Antara Jatim, kegiatan pemantauan tersebut menjadi agenda rutin tim DKPP Kota Madiun. Sasaran pengawasan tidak terbatas pada pangan segar asal tumbuhan, tetapi juga mencakup bahan pangan asal hewan.

Fokus pada buah dan sayur penting karena produk hortikultura dikonsumsi langsung atau diolah oleh masyarakat setiap hari. Pemantauan residu pestisida membantu pemerintah daerah menjaga kelayakan konsumsi produk yang beredar di pasar.

DKPP Kota Madiun berharap pengawasan rutin dapat mendukung masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif. Pemeriksaan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan bagi konsumen di Kota Madiun.

Source: jatim.antaranews.com
Berita Terbaru