Perdebatan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai belum akan selesai selama dokumen aslinya tidak muncul di ruang sidang. Trisno menilai, bukti fisik menjadi satu-satunya cara paling kuat untuk menutup polemik yang sejak lama memicu perdebatan di ruang publik.
Menurutnya, pemeriksaan langsung atas ijazah asli diperlukan agar majelis hakim bisa mencocokkan detail dokumen yang selama ini dipersoalkan. Komposisi tulisan, foto, dan unsur lain pada ijazah disebut akan lebih mudah diuji jika barang bukti diperlihatkan secara terbuka.
Bukti fisik dianggap paling menentukan
Dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026), Trisno menegaskan bahwa jika Jokowi memang memiliki ijazah yang sah, dokumen itu seharusnya ditunjukkan di persidangan. Ia menilai pembuktian akan jauh lebih kuat bila objek yang dipersoalkan benar-benar diperlihatkan di hadapan hakim.
“Kalau memang Pak Jokowi menganggap ijazahnya ada, benar, ya saya beranggapan itu penting untuk diperlihatkan. Penting itu untuk pembuktian yang menunjukkan bahwa, ‘wah, anda salah menuduh saya, ijazah saya itu asli, ada,’ nah itu ditunjukkan,” kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).
Ia juga menilai salinan yang sudah masuk ke berkas perkara atau dokumen yang telah dilegalisasi belum cukup untuk mengakhiri silang pendapat. Bagi Trisno, hanya dokumen asli yang bisa memastikan apakah ijazah yang beredar benar-benar sama dengan yang dipersoalkan publik.
Salinan legalisir dinilai belum cukup
Trisno berharap jaksa penuntut umum tidak berhenti pada keberadaan dokumen dalam berkas perkara. Menurut dia, alasan bahwa salinan sudah tersedia tidak cukup bila pengadilan ingin memperoleh kepastian hukum yang benar-benar kuat.
| Hal yang Dinilai Perlu Dibuktikan | Alasan | Posisi Trisno |
|---|---|---|
| Ijazah asli | Untuk memastikan keaslian dokumen di persidangan | Harus diperlihatkan |
| Komposisi tulisan dan foto | Untuk mencocokkan dengan salinan yang beredar di publik | Perlu ditunjukkan langsung |
| Salinan legalisir | Sudah ada dalam berkas, tetapi dinilai belum cukup | Tidak dianggap cukup |
“Jaksa tidak boleh punya alasan, ‘oh kan sudah ada.’ Lalu yang ditunjukkan misalnya legalisir, jangan kalau saya. Tunjukkan. Katanya Pak Jokowi mau hadir, jadikan saksi. Saat kesaksian Pak Jokowi, tunjukkan ijazahnya,” ujarnya.
UGM dan pemeriksaan polisi belum dinilai menuntaskan perkara
Di sisi lain, Trisno memandang keterangan dari Universitas Gadjah Mada maupun hasil pemeriksaan kepolisian belum cukup untuk meredakan polemik jika bukti fisik tidak hadir di persidangan. Ia menilai proses pidana akan jauh lebih kuat bila majelis hakim dapat memeriksa langsung dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau saya tetap bukti fisiknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan langsung atas dokumen asli akan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Jika pengadilan kemudian menyatakan dokumen itu sama persis dengan yang selama ini dipersoalkan, maka penolakan terhadap putusan disebutnya tidak lagi memiliki dasar yang kuat.
“Kalau sudah ditunjukkan dan kemudian itu diperlihatkan sama persis dan seterusnya, maka orang yang menolak itu pun ya tidak bisa tidak, dia kan harus mengikuti putusan pengadilan nanti,” tandasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi masih memicu perdebatan luas. Trisno menilai ruang sidang adalah tempat paling tepat untuk menuntaskannya, asalkan dokumen asli benar-benar diperlihatkan di depan hakim.
Source: www.suara.com






