Pasar mobil listrik di Indonesia terus bergerak naik, tetapi keuntungan ekonominya belum mengalir merata ke industri lokal. Di lapangan, dorongan kebijakan justru lebih banyak dinikmati kendaraan impor atau model yang kandungan lokalnya masih rendah.
Situasi itu membuat ukuran keberhasilan mobil listrik tidak cukup dilihat dari jumlah unit yang beredar. Pertanyaan yang lebih penting kini adalah siapa yang paling diuntungkan dari insentif yang sudah diberikan.
Manfaat pasar belum otomatis menguatkan industri komponen
Ekonom menilai kebijakan mobil listrik seharusnya menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi manufaktur, riset, dan pengembangan teknologi di dalam negeri. Namun, yang terjadi saat ini, rantai manfaat ekonominya lebih banyak berhenti di distribusi, pembiayaan, dan layanan purna jual.
Industri komponen lokal juga belum merasakan dorongan yang setara. Pelaku usaha menyebut peluang masuk ke rantai pasok kendaraan listrik masih sangat terbatas, sementara sebagian besar produsen komponen belum memperoleh kontrak dalam proyek kendaraan listrik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pasar belum otomatis berarti industrialisasi yang lebih kuat. Tanpa strategi yang lebih matang, euforia kendaraan listrik justru berisiko tidak menyentuh basis industri yang selama ini menjadi penopang otomotif nasional.
Insentif terus mengalir, tetapi arah kebijakan belum stabil
Pemerintah pusat masih meminta pemerintah daerah memberi keringanan pajak bagi kendaraan listrik. Permintaan itu terutama menyangkut pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Imbauan tersebut muncul setelah penerapan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dinilai belum memberi kepastian penuh soal status bebas pajak daerah untuk kendaraan listrik. Di sisi lain, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia juga terlihat belum konsisten sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbit.
Berbagai aturan turunan terus disesuaikan dalam beberapa aspek. Penyesuaian itu mencakup skema pajak berbasis emisi rendah, aturan perakitan lokal, pembebasan impor kendaraan listrik utuh atau completely built up, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri, serta insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasar tumbuh, tetapi manfaatnya belum menyebar
Di atas kertas, insentif fiskal memang diarahkan ke sektor yang dianggap punya efek pengganda tinggi. Harapannya, pertumbuhan kendaraan listrik bisa ikut menggerakkan industri dalam negeri secara lebih luas.
Namun, hasil di lapangan belum menunjukkan efek yang sama kuat pada komponen lokal. Yang lebih menonjol justru penjualan kendaraan listrik impor atau kendaraan dengan kandungan lokal yang minim.
Karena itu, perhatian publik mulai bergeser dari sekadar jumlah kendaraan listrik yang terjual ke kualitas dampak ekonominya. Jika insentif tidak menguatkan produksi dalam negeri, pasar hanya akan menjadi ruang bagi produk yang datang dari luar.
Basis otomotif besar, tapi belum sepenuhnya terserap
Indonesia sebenarnya memiliki fondasi industri otomotif yang besar. Data Kementerian Perindustrian mencatat ada lebih dari 30 pabrikan kendaraan roda empat dengan kapasitas produksi mencapai jutaan unit per tahun, didukung investasi ratusan triliun rupiah dan puluhan ribu tenaga kerja langsung.
Meski begitu, pasar otomotif domestik belum kembali ke kapasitas optimal dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang terlalu berat pada dorongan penjualan mobil listrik dikhawatirkan hanya mempercepat adopsi teknologi tanpa memperkuat struktur industrinya.
Industri komponen lokal selama ini memegang peran penting dalam ekosistem otomotif nasional. Sektor ini tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga memberi kontribusi ekonomi yang besar.
Jika arah kebijakan tetap bertumpu pada penjualan tanpa mengikat insentif pada penggunaan komponen lokal, ketergantungan pada impor bisa makin besar. Pada tahap itu, Indonesia berisiko lebih sering menjadi pasar daripada pusat pertumbuhan industri kendaraan listrik.
