Insentif Pajak Mobil Listrik Diperluas Ke 38 Provinsi, AEML Soroti Efeknya Pada Investasi

Kepastian soal pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik di daerah kini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik. Organisasi ini menilai langkah yang didorong Menteri Dalam Negeri penting agar investasi kendaraan listrik tidak tersendat di 38 provinsi.

Bagi pelaku industri, kepastian fiskal seperti ini menjadi penentu arah bisnis jangka panjang. AEML memandang instruksi dari pemerintah pusat dapat menjaga ritme pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai agar tetap selaras di seluruh daerah.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa dasar hukum dari pemerintah pusat dibutuhkan untuk mempercepat program kendaraan listrik nasional. Ia menilai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ bukan sekadar arahan administratif, melainkan penanda bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Menurut Rian, arah kebijakan itu juga sejalan dengan visi Presiden dalam merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi. Ia menempatkan tujuan akhirnya pada dua hal utama, yakni udara yang lebih bersih dan kedaulatan energi bagi masyarakat Indonesia.

AEML juga menganggap pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik sebagai langkah yang tepat. Dalam pandangan asosiasi, kepastian dari pemerintah pusat penting agar kebijakan nasional dan kebijakan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan.

Sejumlah daerah sebenarnya sudah lebih dulu bergerak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu contoh yang diapresiasi AEML lewat Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, yang membuat PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB berlaku di wilayah itu.

Jakarta disebut telah menjelma menjadi pasar kendaraan listrik paling dominan di Indonesia. AEML menilai kebijakan fiskal yang jelas sejak awal memberi keunggulan kompetitif bagi daerah yang berani melangkah lebih cepat.

Asosiasi itu juga merujuk pada data dari kawasan ASEAN yang menunjukkan potensi fiskal ekosistem kendaraan listrik dapat berkembang lebih besar dalam beberapa tahun. Kontribusi pajak dari stasiun pengisian dan industri hilir baterai disebut biasanya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional pada tahun ketiga hingga kelima.

Dari sisi investasi, kepastian aturan dianggap sangat penting agar rencana bisnis dapat disusun tanpa hambatan. Rian menyebut Surat Edaran Mendagri memberi ruang yang dibutuhkan agar investasi bisa berjalan tanpa jeda dan momentum yang sudah terbentuk tidak terganggu.

AEML menyatakan siap mendukung penerapan insentif tersebut di seluruh 38 provinsi. Asosiasi ini juga berharap para gubernur dapat memastikan kebijakan berjalan mulus sehingga industri tidak menghadapi hambatan administratif di daerah.

Di saat yang sama, AEML membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Pembahasan itu akan menyentuh dampak fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik dalam penerapan insentif kendaraan listrik.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri dinilai menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan. AEML menilai kerangka insentif yang jelas juga dapat membantu daya beli masyarakat, memperbaiki kualitas udara di kawasan perkotaan, dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia.

Berita Terkait