Irvian Siap Buka Aliran Uang Pemerasan K3, Momen Pengakuan di Sidang Kemenaker

Author: Redaksi Android62

Irvian Bobby Mahendro menyatakan kesediaannya membuka aliran uang yang diduga terkait pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang dijuluki “sultan” Kemenaker itu juga menyebut adanya uang nonteknis yang bisa dijelaskan ke mana saja mengalir, termasuk untuk kebutuhan pimpinan dan organisasi.

Pernyataan itu muncul dalam sidang perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sejumlah terdakwa lain. Di saat yang sama, Irvian juga mengungkap penyesalan atas perbuatannya dan mengaitkan keterlibatannya dengan instruksi atasan.

Saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan tanggungan keluarga, Irvian menjawab memiliki tiga anak. Setelah itu, pembicaraan bergeser ke pokok perkara dan Irvian tampak terdiam sebelum menyampaikan rasa sesalnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan suara bergetar, Irvian mengatakan dirinya menyesali perbuatan tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki kekuatan untuk menolak perintah dari pimpinan, sehingga peran yang dijalaninya disebut berada dalam posisi mengikuti arahan atasan.

Pengakuan itu menjadi sorotan karena datang dari salah satu terdakwa yang disebut berada dekat dengan pusat perkara. Jaksa kemudian menempatkan keterangan Irvian sebagai bagian penting untuk menelusuri aliran dana yang menjadi inti dugaan pemerasan sertifikat K3.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel dan Irvian sebagai dua nama utama di antara 11 terdakwa. Keduanya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Jaksa juga menyebut Noel menerima keuntungan Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, dan satu unit motor Ducati Scrambler. Rangkaian dakwaan itu membuat perkara ini mendapat perhatian besar karena menyentuh dugaan penerimaan uang dan barang dalam jumlah yang tidak kecil.

Selain Noel dan Irvian, sembilan orang lain turut didakwa. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta yang disebut memiliki kaitan dengan proses di lingkungan Kemenaker.

Nama-nama yang ikut didakwa antara lain Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati.

Jaksa juga mencantumkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud. Seluruh terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan perkara yang masih berjalan, keterangan Irvian soal aliran uang nonteknis kini menjadi salah satu titik perhatian utama dalam persidangan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru