Pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus definitif belum bisa diproses karena Istana belum menerima usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tanpa surat usulan itu, keputusan presiden untuk penetapan pejabat baru belum dapat diterbitkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat baru tetap harus melalui keppres Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut proses tersebut berbeda dengan pengunduran diri pejabat, yang bersifat pribadi dan tidak memerlukan keppres.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Di tengah kekosongan jabatan itu, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026), dan seluruh tugas disebut tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Ia juga menyebut keputusan Febrie terkait dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan itu dan memastikan penanganan perkara tidak terganggu. Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Kejaksaan Dorong Pengganti Definitif
Komisi Kejaksaan menilai jabatan Jampidsus definitif perlu segera diisi agar kepemimpinan di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus tetap optimal. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyebut penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas sudah tepat untuk kebutuhan operasional jangka pendek.
Namun, Komjak tetap mendorong pemerintah segera menetapkan pengganti definitif agar kesinambungan kebijakan dan kepastian organisasi tetap terjaga. Publik kini menunggu apakah Jaksa Agung akan segera mengirim usulan nama baru ke Istana.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status usulan pengganti | Belum diterima Istana |
| Pihak yang menunggu usulan | Presiden melalui Istana |
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah |
| Pejabat pelaksana tugas | Rudi Margono |
Selama usulan resmi belum masuk, pengisian Jampidsus definitif belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan roda penanganan perkara tetap bergerak tanpa gangguan.
Source: www.beritasatu.com






