Sorotan utama Komisi X DPR dalam waktu dekat bukan hanya soal surat edaran baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga kepastian nasib guru non-ASN di lapangan. Dewan menilai kebijakan yang menyentuh ribuan guru itu harus dijelaskan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti agar tidak menambah kebingungan.
Kebingungan di istilah status guru
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjadi salah satu pihak yang paling keras menyoroti penggunaan istilah guru non-ASN dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Menurut dia, penyebutan itu justru memunculkan tanda tanya karena istilah non-ASN disebut sudah dihapus dan diganti dengan status guru PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Lalu menilai, ketika istilah lama masih dipakai, sebagian guru bisa merasa posisi mereka kembali dipertanyakan. Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi di lapangan, sebab ada guru yang saat ini berstatus P3K paruh waktu.
DPR minta penjelasan langsung dari pemerintah
Karena itu, Komisi X DPR akan memanggil Abdul Mu’ti pada Selasa (19/5/2026) untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan tersebut dipandang penting agar pemerintah memberi penjelasan langsung mengenai kebijakan yang memengaruhi status dan penugasan guru di sekolah.
Komisi X ingin memastikan surat edaran itu tidak justru menambah ketidakpastian baru. Bagi DPR, kejelasan dari pemerintah dibutuhkan supaya kebijakan yang berjalan tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan guru maupun publik.
Skema sementara dinilai belum cukup
Di sisi lain, Lalu menilai surat edaran tersebut baru memberi solusi jangka pendek untuk penugasan guru non-ASN sampai Desember 2026. Ia meminta pemerintah menyiapkan skema transisi yang lebih jelas agar keberlanjutan penugasan guru tidak berhenti pada masa berlaku surat edaran.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa keberlanjutan status guru harus dipikirkan serius. Ia mengingatkan bahwa jika transisi tidak dirancang dengan baik, dampaknya bisa langsung terasa pada ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
Data guru masih dianggap belum seragam
Selain soal istilah dan masa berlaku kebijakan, Komisi X juga menyoroti data guru yang dinilai belum seragam. Lalu mengatakan pemerintah memang menyebut sudah memiliki data, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan informasi yang berbeda-beda.
Ia menyampaikan bahwa perbedaan data itu membuat pembahasan mengenai status dan kebutuhan guru tidak bisa bertumpu pada satu versi informasi saja. Bagi DPR, data yang tidak sama dapat memengaruhi cara pemerintah menyusun kebijakan penugasan guru ke depan.
Menanti jawaban atas masa depan guru non-ASN
Pemanggilan Abdul Mu’ti pekan depan akan menjadi momen penting untuk menjawab kegelisahan soal istilah, status, dan arah kebijakan penugasan guru. Komisi X DPR ingin mengetahui langkah yang disiapkan pemerintah untuk menangani guru non-ASN secara lebih tegas dan terukur.
Perhatian publik kini juga tertuju pada nasib layanan pendidikan jika skema sementara itu tidak berlanjut. Isu guru non-ASN pun tidak lagi sebatas administrasi, melainkan ikut menyangkut kepastian kerja dan ketersediaan tenaga pendidik di sekolah.
Source: www.beritasatu.com






