Iuran Rp8.400 per bulan kini menjadi pintu masuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, ustaz, ustazah, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau. Skema ini disiapkan untuk pekerja informal di lingkungan keagamaan agar bisa mendapat perlindungan JKK dan JKM dengan beban iuran yang lebih ringan.
Langkah perluasan perlindungan itu dijalankan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI. Pendekatan berbasis komunitas dipilih karena dianggap paling dekat untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini masih banyak bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Target perlindungan untuk jutaan guru ngaji
BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyebut masih banyak guru ngaji di daerah yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nanang, kerja sama ini penting untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga berharap para guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Skema iuran yang lebih ringan bagi pekerja informal
Kerja sama tersebut mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK serta Jaminan Kematian atau JKM. Kesepakatan itu juga memuat pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.
BKPRMI menjelaskan bahwa melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal mendapat keringanan iuran sebesar 50 persen. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Skema ini ditujukan agar pekerja informal tetap bisa bekerja dengan rasa aman.
Dukungan negara untuk pekerja rentan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menegaskan bahwa risiko kerja tidak hanya dialami pekerja kantor. Menurut dia, para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid juga menghadapi risiko yang sama, sehingga negara perlu hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026). Dalam acara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan guru ngaji.
Realisasi manfaat sudah berjalan
BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga Mei 2026 telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Dari jumlah itu, manfaat JKM diberikan dalam 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar.
Selain itu, manfaat JKK tercatat sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar. Manfaat JHT mencapai 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, sedangkan beasiswa pendidikan diberikan kepada 1.529 anak dengan nilai Rp5,9 miliar.
Agung menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja informal tidak bisa dilakukan sendirian. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kerja sama dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar lebih banyak pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Source: finansial.bisnis.com