Gagasan Jawa Barat menghapus Pajak Kendaraan Bermotor langsung menarik perhatian karena arah kebijakannya tidak sekadar memindahkan beban, tetapi mengubah cara pungutan dipikirkan. Pemerintah provinsi kini mengkaji skema jalan berbayar bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalan provinsi sebagai pengganti pungutan tahunan itu.
Dedi Mulyadi menempatkan usulan tersebut sebagai soal keadilan fiskal. Ia menilai pemilik kendaraan seharusnya tidak terus dibebani setiap tahun bila kendaraan itu tidak selalu dipakai di jalan raya.
Bayar sesuai pemakaian jalan
Prinsip yang ingin dibangun Dedi cukup sederhana, yakni siapa yang memakai jalan provinsi, dialah yang membayar. Dengan pola seperti itu, beban biaya dinilai lebih dekat dengan penggunaan nyata atas infrastruktur jalan.
Pandangan itu juga menjadi dasar pembeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor yang selama ini tetap ditarik meski kendaraan jarang digunakan. Dalam pembacaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pendekatan baru dianggap lebih relevan dengan kondisi pengguna kendaraan di lapangan.
Masih dalam tahap kajian
Usulan tersebut disampaikan Dedi setelah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat pada Senin siang, 11 Mei 2026. Meski wacana ini sudah dipaparkan ke publik, Dedi menegaskan bahwa pembahasan belum sampai ke tahap keputusan.
Saat ini, ide penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan penggantinya berupa jalan berbayar masih berada dalam kajian akademik. Tahap ini dinilai penting karena perubahan skema pungutan dan pembiayaan jalan menyangkut banyak kepentingan.
Pemprov Jabar masih perlu menelaah mekanisme yang paling tepat sebelum pembahasan bergerak lebih jauh. Dengan status yang masih dikaji, arah kebijakan ini belum dipastikan akan langsung diterapkan.
Bukan gerbang fisik
Jika skema jalan berbayar nantinya dijalankan, Pemprov Jabar tidak ingin memakai gerbang fisik konvensional. Pemerintah provinsi justru menyiapkan pemanfaatan teknologi digital agar pemungutan bisa berlangsung lebih efisien.
Pilihan itu menunjukkan bahwa pembahasan ini tidak hanya soal mengganti sumber penerimaan, tetapi juga soal cara memungutnya. Sistem digital dipandang lebih memungkinkan untuk mengikuti arus kendaraan di jalan provinsi tanpa membangun gerbang yang kaku.
Memunculkan perdebatan baru
Wacana ini ikut membuka diskusi soal keadilan dalam sistem pungutan transportasi. Di satu sisi, skema baru berupaya membuat biaya lebih terkait langsung dengan penggunaan jalan.
Di sisi lain, usulan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam agar tidak memunculkan masalah baru saat diterapkan. Jawa Barat pun menjadi salah satu daerah yang mulai membahas ulang cara beban biaya infrastruktur dibagi kepada pengguna jalan.
Source: www.metrotvnews.com