Jaksa Belum Terima Berkas Roy Suryo, Refly Harun Sebut Kabar P21 Tak Sesuai Fakta

Pernyataan Refly Harun dari hasil pengecekan langsung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memunculkan keraguan baru soal kabar berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma yang disebut sudah lengkap atau P21. Dari informasi yang ia terima di kejaksaan, berkas tersebut justru belum masuk, sehingga kabar yang beredar di publik dinilai belum sejalan dengan data administrasi yang ada.

Perbedaan informasi itu menjadi sorotan karena menyangkut status hukum perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Refly meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa proses sudah sampai tahap P21 sebelum ada penjelasan resmi dari pihak yang memegang berkas perkara.

Temuan Refly di Kejati DKI Jakarta

Refly menyampaikan bahwa ia datang langsung untuk memastikan perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Di lokasi itu, ia membandingkan kabar yang beredar dengan keterangan yang diterima dari jaksa peneliti.

Ia menyoroti adanya informasi bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perbaikan pada 17 April 2026. Namun, menurut Refly, keterangan yang ia terima di kejaksaan tidak menunjukkan hal yang sama karena berkas itu disebut belum diterima.

“Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum,” ujar Refly.

Ia kemudian menegaskan hasil pengecekan langsung tersebut. “Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya,” kata Refly.

Ada selisih keterangan yang membuat publik perlu berhati-hati

Menurut Refly, ketidaksinkronan antara pernyataan kepolisian dan informasi dari kejaksaan bukan hal kecil. Sebab, status sebuah perkara tidak bisa dipastikan hanya dari pengumuman yang belum didukung catatan administrasi di institusi yang berwenang.

Ia menilai publik berpotensi mendapatkan gambaran yang keliru jika hanya mengikuti satu sumber informasi. Karena itu, ia mendorong agar masyarakat menunggu penjelasan resmi sebelum menerima kabar bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap.

Dalam pandangannya, kasus seperti ini membutuhkan kehati-hatian ekstra karena perhatian publik cukup besar. Jika informasi yang beredar tidak seragam, maka ruang tafsir yang muncul juga bisa menjadi tidak akurat.

Pernyataan polisi dan proses penyidikan yang masih berjalan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut proses yang dijalankan penyidik dilakukan secara teliti agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Keterangan itu menunjukkan bahwa kepolisian memang masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur. Namun, temuan Refly di Kejati DKI Jakarta membuat status berkas yang dikabarkan sudah lengkap tetap menimbulkan tanda tanya karena belum ada kecocokan dengan keterangan kejaksaan.

Sorotan publik belum mereda

Perkara ini kini kembali menjadi perhatian karena persoalan utamanya bukan hanya isi tudingan yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa, tetapi juga kepastian administratif berkasnya. Dalam situasi seperti ini, kejelasan status sangat penting agar publik tidak salah menangkap perkembangan proses hukum.

Refly menempatkan pengecekan langsung ke kejaksaan sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar. Dari penegasan yang ia sampaikan, kabar bahwa berkas Roy Suryo sudah P21 belum bisa dianggap final karena pihak kejaksaan justru menyatakan belum menerima berkas apa pun.

Selama belum ada penjelasan resmi yang benar-benar sinkron dari pihak terkait, status perkara ini masih menyisakan pertanyaan. Karena itu, perhatian publik tetap tertuju pada kepastian berkas dan kejelasan informasi antarinstansi yang hingga kini belum sepenuhnya sama.

Source: www.suara.com

Berita Terkait