Jangan Disamakan, BLT Kesra Dan BLT Dana Desa Punya Jalur Dan Penerima Berbeda

Di tengah kabar soal bantuan tunai yang sama-sama disebut BLT, warga perlu lebih teliti membedakan BLT Kesra dan BLT Dana Desa. Keduanya memang bisa sama-sama mencapai total Rp900.000, tetapi jalur penyaluran, penentu penerima, dan dasar pengelolaannya tidak sama.

Perbedaan ini penting agar warga tidak salah menunggu program yang sebenarnya bukan untuk mereka. BLT Kesra bergerak lewat pemerintah pusat, sedangkan BLT Dana Desa ditetapkan dan dijalankan di tingkat desa sesuai kondisi setempat.

Jalur pusat dan jalur desa tidak sama

BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Program ini dikelola secara nasional dan memakai data pusat sebagai dasar penentuan penerima.

Sebaliknya, BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah. Karena berada di tingkat desa, proses penetapan penerimanya mengikuti keputusan dan musyawarah di desa masing-masing.

Perbedaan jalur ini membuat kedua bantuan tidak bisa disamakan begitu saja. Meski sama-sama membantu kelompok rentan, mekanismenya berjalan dengan aturan yang berbeda.

BLT Kesra memakai data nasional

BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat dan membantu pertumbuhan ekonomi. Besar bantuannya Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat, dengan total Rp900.000 selama tiga bulan.

Penyalurannya dilakukan bertahap pada Oktober, November, dan Desember. Dana bantuan ini disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia agar dapat digunakan secara bertahap untuk kebutuhan dasar.

Penerima BLT Kesra ditentukan lewat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Syaratnya meliputi WNI, terdaftar dalam DTSEN, masuk desil 1–4, dan lolos verifikasi Kemensos.

BLT Dana Desa ditetapkan lewat musyawarah

Berbeda dari BLT Kesra, BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Program ini termasuk prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Besaran bantuannya maksimal Rp300.000 per bulan per KPM. Penyalurannya paling banyak tiga bulan per tahap, dengan total bantuan yang juga bisa mencapai Rp900.000.

Penerima BLT Dana Desa tidak ditetapkan lewat data pusat, melainkan melalui musyawarah desa. Keputusan kepala desa mengacu pada kriteria tertentu, seperti keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas, tidak menerima PKH, rumah tangga lansia tunggal, dan perempuan kepala keluarga miskin.

Skema pencairan ikut membedakan keduanya

BLT Dana Desa dialokasikan selama 12 bulan dan disalurkan bertahap, baik bulanan maupun triwulanan, sesuai kemampuan desa. Penyalurannya juga bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Di sisi lain, BLT Kesra memiliki status program yang berbeda karena merupakan program tambahan yang hanya berlaku pada 2025. Berdasarkan informasi Komdigi, hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan untuk 2026.

Karena itu, warga perlu melihat sumber dan mekanisme bantuan sebelum mengecek status penerimaan. BLT Kesra menyasar masyarakat desil 1–4 lewat data nasional dan dikelola pemerintah pusat melalui Kemensos, sedangkan BLT Dana Desa ditujukan untuk warga miskin di desa tertentu yang memenuhi kriteria dan ditetapkan lewat musyawarah desa.

Memahami perbedaan ini membantu warga mengetahui jenis bantuan yang sedang berjalan dan jalur penyalurannya dengan lebih tepat. Dengan begitu, tidak ada lagi kekeliruan saat menunggu bantuan tunai yang ternyata mengikuti aturan dan sasaran yang berbeda.

Source: www.kompas.tv

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer