Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, serta Lokasari, Jakarta Barat. Dari pengungkapan itu, polisi menyelamatkan sembilan anak di bawah umur dan menetapkan satu perempuan berinisial RS (40) sebagai tersangka.
Kawasan hiburan diduga dijadikan kedok untuk memancing korban dan mengeruk keuntungan dari praktik eksploitasi seksual. Di Cibitung saja, jaringan tersebut disebut telah beroperasi sekitar tiga tahun dengan nilai keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar.
Modus Perekrutan dan Tarif Tamu
Para korban direkrut untuk dijadikan pekerja seks komersial, lalu dipaksa menemani tamu berkaraoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan badan. Tarif yang dibebankan kepada pelanggan berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi. Pola ini menunjukkan sebagian besar uang diduga mengalir ke jaringan pengelola yang memanfaatkan anak-anak sebagai sumber keuntungan.
| Lokasi | Korban Diselamatkan | Lama Operasi | Keuntungan |
|---|---|---|---|
| Cibitung, Kabupaten Bekasi | 8 anak | Kurang lebih 3 tahun | Rp1,7 miliar |
| Lokasari, Jakarta Barat | 1 anak | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan |
Penggerebekan di Dua Wilayah
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk lewat platform digital dan kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber. Dari hasil profiling sejak Mei 2026, polisi menemukan dugaan praktik yang berlangsung di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.
Operasi dilakukan di empat kafe di Cibitung dan juga menyasar kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Di Lokasari, polisi menyelamatkan satu anak di bawah umur dan mengamankan RS yang kemudian dijadikan tersangka.
Penyelamatan Korban dan Barang Bukti
Sebanyak 37 orang yang diamankan turut menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika. Polisi juga menyita 20 unit telepon seluler, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Para korban disebut mengalami gangguan kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk ditempatkan di rumah aman.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Rita Wulandari Wibowo dari Polda Metro Jaya menyebut jaringan di Cibitung telah berjalan sekitar tiga tahun dan menghasilkan keuntungan besar dari eksploitasi anak. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, ia menegaskan nilai keuntungan itu ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Para pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
RS diduga berperan sebagai “Mami” yang merekrut sekaligus mengeksploitasi korban di Lokasari. Polisi memastikan para korban akan mendapat rehabilitasi psikis serta pemenuhan hak restitusi dalam proses penanganan lanjutan.
