Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya atau outsourcing, dengan target rampung pada akhir Juli. Kepastian aturan ini menjadi penting karena menyangkut batas pekerjaan yang masih boleh memakai skema alih daya sekaligus status hubungan kerja para pekerjanya.
Isu tersebut juga ikut dibahas dalam pertemuan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam agenda itu, pembahasan tidak hanya menyentuh outsourcing, tetapi juga wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Empat pekerjaan yang masih masuk pembahasan
Said Iqbal menyebut ada empat jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Empat pekerjaan itu ialah petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
Daftar tersebut menjadi sorotan karena status hubungan kerja pekerja outsourcing dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Bagi pekerja maupun perusahaan, kejelasan ini menentukan hak, kewajiban, dan ruang penggunaan skema alih daya.
| Jenis Pekerjaan | Status Pembahasan | Keterangan |
|---|---|---|
| Petugas keamanan / sekuriti | Masih diperbolehkan | Termasuk empat pekerjaan yang disebut Said Iqbal |
| Sopir | Masih diperbolehkan | Masuk daftar pekerjaan alih daya yang dibahas |
| Penyediaan makanan / katering | Masih diperbolehkan | Termasuk skema alih daya yang disebut |
| Petugas kebersihan | Masih diperbolehkan | Masuk daftar pekerjaan alih daya |
Batasan baru yang lahir dari putusan MK
Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya sekaligus menjaga kepastian hukum, perlindungan hak pekerja atau buruh, dan keberlangsungan usaha.
Dalam pembahasan revisi, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu. Bidang itu mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perjanjian tertulis dan hak pekerja wajib dipenuhi
Perusahaan pemberi kerja juga diminta memiliki perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak itu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Target rampung akhir Juli membuat revisi ini ditunggu banyak pihak yang selama ini bergantung pada skema alih daya. MediaIndonesia.com mencatat, penjelasan resmi pemerintah diharapkan memberi arah yang lebih tegas bagi pekerja, perusahaan, dan pelaku usaha yang terkait langsung dengan pengaturan outsourcing.
