Jaringan Joki UTBK Diduga Loloskan 114 Peserta, Polisi Juga Proses Red Notice Ahmad Al Misry

Pengungkapan sindikat joki UTBK kembali menempatkan integritas seleksi masuk perguruan tinggi di bawah sorotan tajam. Di saat yang sama, Divhubinter Polri juga sedang memproses red notice Interpol untuk Ahmad Al Misry atau ustaz SAM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Dua perkara ini berbeda jalur, tetapi sama-sama memperlihatkan bahwa penegakan aturan sedang diuji. Pada satu sisi, sistem pendidikan tinggi harus menghadapi praktik curang yang terorganisasi, sementara pada sisi lain, proses hukum pidana bergerak melalui mekanisme internasional.

Sorotan pada perjokian UTBK

Kasus joki UTBK memantik perhatian serius DPR karena sindikat itu diduga berhasil meloloskan 114 peserta ke sejumlah perguruan tinggi negeri favorit. Jumlah itu membuat kasus ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai praktik yang mampu menembus sistem seleksi.

Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam membongkar jaringan tersebut. Ia menilai pengungkapan ini penting karena menunjukkan bahwa kecurangan dalam UTBK masih terjadi dan bahkan disebut berjalan dengan pola kerja yang profesional.

Dugaan bahwa sindikat itu sudah beroperasi sejak 2017 juga menambah berat persoalan. Jika praktik itu berlangsung selama bertahun-tahun, maka yang terdampak bukan hanya peserta yang mengikuti seleksi secara jujur, tetapi juga rasa keadilan dalam pendidikan tinggi.

Temuan 114 peserta yang diduga diloloskan ke PTN favorit memperlihatkan besarnya dampak perjokian. Angka itu sekaligus menunjukkan bahwa kecurangan dapat merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

Sorotan DPR pada kasus ini menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dipisahkan dari pengawasan tata kelola. Ketika praktik curang mampu bertahan lama, reputasi kampus dan kepercayaan ribuan peserta lain ikut dipertaruhkan.

Jalur hukum terhadap Ahmad Al Misry

Di luar kasus UTBK, Divhubinter Polri tengah menempuh proses red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Kombes Pol Ricky Purnama selaku Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri menyampaikan bahwa pengajuan itu masih berjalan melalui portal resmi Interpol.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kepolisian bergerak lewat kerja sama lintas negara agar proses hukum bisa ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

Red notice biasanya dipakai untuk memperluas jangkauan pencarian melalui mekanisme internasional. Dalam perkara ini, prosedur itu menjadi penting karena penanganannya membutuhkan koordinasi antarotoritas dan ketelitian hukum.

Kedua kasus itu pada akhirnya menuntut hal yang sama dari publik dan aparat, yaitu aturan yang tegas dan konsisten. Pada UTBK, fokusnya ada pada sistem seleksi yang harus bersih dari manipulasi, sedangkan pada kasus Ahmad Al Misry, perhatian tertuju pada proses hukum yang harus berjalan sesuai koridor.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait