KPK menduga mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 10,2 miliar. Paket pekerjaan itu tersebar di dua organisasi perangkat daerah dan diduga diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat. Keterangan itu menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri aliran proyek dan dugaan imbalan di baliknya.
Komposisi paket proyek yang diduga diterima
Dari total 85 paket tersebut, 80 paket berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Lima paket lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 748 juta.
Jika digabungkan, nilai seluruh proyek yang diduga diterima Yaqub mencapai sekitar Rp 10,2 miliar. KPK menilai pemberian paket itu tidak berdiri sendiri karena diduga berkaitan dengan permintaan komitmen fee.
| Instansi | Jumlah Paket | Nilai Perkiraan |
|---|---|---|
| Dinas Pendidikan Langkat | 80 paket | Rp 9,5 miliar |
| Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat | 5 paket | Rp 748 juta |
| Total | 85 paket | Rp 10,2 miliar |
Dugaan fee yang menjadi sorotan penyidik
Dalam penyidikan, KPK menduga Syah Afandin alias Ondim meminta komitmen fee dari setiap proyek yang dikerjakan Yaqub. Besarannya berbeda pada masing-masing dinas, dengan dugaan 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
KPK juga menduga Syah Afandin telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Jumlah itu disebut berasal dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
OTT yang membuka perkara
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Hingga kini, KPK masih menelusuri rangkaian transaksi dan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Source: www.beritasatu.com






