Tim Resmob bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bergerak cepat membekuk Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penganiayaan sekaligus penyekapan terhadap kekasihnya di Bandung. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polisi menyebut penindakan itu bisa dilakukan karena ada jejak digital yang ditinggalkan tersangka. Dari penelusuran aktivitas daring, penyidik menemukan petunjuk penting berupa transaksi online yang dilakukan Taufik pada Selasa pagi.
Petunjuk Digital Jadi Arah Pengejaran
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa jejak digital tersebut menjadi kunci untuk mengarah pada lokasi keberadaan tersangka. Informasi itu kemudian dipakai tim di lapangan untuk melakukan penindakan cepat hingga Taufik berhasil diamankan.
Setelah ditangkap, Taufik sempat diinterogasi oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban dan Status Perkara
Korban dalam kasus ini berinisial YTR (29), yang disebut sebagai pacar tersangka dan berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut Taufik diduga tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sebelum perkara itu berkembang menjadi penyekapan.
Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat. Ia dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses Pemeriksaan Berlanjut di Polda Jabar
Usai diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar. Polisi juga melakukan rangkaian pemeriksaan standar setelah penangkapan.
Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan bahwa proses pembekukan tersangka tidak memerlukan waktu lama. Penangkapan cepat itu menunjukkan penyidik langsung memanfaatkan petunjuk awal yang muncul dari aktivitas digital tersangka.
