Kasus penahanan surat keterangan lulus atau SKL menjadi perhatian utama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Jumlah laporannya memang tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, tetapi perkara SKL justru meningkat dan tersebar di beberapa daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut laporan penahanan dokumen kelulusan itu datang dari Klaten, Karanganyar, Brebes, Kebumen, hingga Kota Semarang. Tahun ini jumlahnya mencapai lebih dari sepuluh, jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya satu hingga dua laporan.
SKL yang ditahan menghambat pendaftaran sekolah
Penahanan SKL membuat siswa kesulitan mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya. Ombudsman menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.
Farida mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar urusan administrasi tidak berubah menjadi penghalang bagi siswa. Menurut dia, penyelesaian kasus semacam ini perlu dipercepat supaya tidak berdampak lebih luas pada proses pendaftaran.
Jumlah aduan SPMB menurun
Secara keseluruhan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima sekitar 50 aduan terkait pelaksanaan SPMB 2026. Dari jumlah itu, 17 masuk sebagai laporan resmi, sedangkan 33 lainnya berupa konsultasi atau pertanyaan masyarakat.
Dari 17 laporan resmi, empat berkaitan dengan SPMB jenjang SMP dan 13 lainnya menyangkut SPMB SMA dan SMK. Farida menyebut jumlah aduan tahun ini jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang berada di atas 80, serta tahun sebelumnya lagi yang menembus di atas 100.
Ia menilai penurunan itu menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pengaduan selama proses SPMB berlangsung. Ombudsman bersama Dinas Pendidikan juga membentuk posko pengaduan hingga tingkat sekolah untuk mempercepat penanganan persoalan yang muncul di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar keluhan masyarakat bisa ditangani lebih cepat di seluruh jenjang panitia. Namun, naiknya kasus SKL memperlihatkan masih ada persoalan yang berulang, terutama di sekolah swasta yang memiliki tunggakan administrasi orang tua siswa.
