Jejak Pemerasan Rp5 Miliar di Tulungagung Kian Terungkap, KPK Periksa 9 Saksi lagi

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kembali bergerak lewat pemeriksaan sembilan saksi. Langkah KPK ini memperlihatkan bahwa penelusuran dugaan pemerasan dan penerimaan lain masih terus diperluas, terutama pada hubungan antara pejabat daerah dan pihak swasta.

Pemeriksaan itu dilakukan di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya. Dari sembilan saksi yang dimintai keterangan, satu berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung dan delapan lainnya dari kalangan swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan fokus penyidikan pada aliran peran yang diduga terkait dengan proyek dan lingkungan kerja di Pemkab Tulungagung. Komposisi saksi yang dipanggil menunjukkan penyidik tengah menelusuri kaitan antara dunia usaha, pengelolaan proyek, dan pejabat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa nama lain yang dipanggil berasal dari perusahaan berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Di antara saksi dari unsur swasta itu adalah perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, dan Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK. KPK juga memeriksa Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, serta Direktur CV Sapta Sarana MSP.

Pemeriksaan terhadap pejabat dan pelaksana usaha itu membuat arah penyidikan terlihat semakin luas. KPK tampak ingin memetakan siapa saja yang berada di sekitar perkara, baik dari sisi birokrasi maupun dari sisi pelaku usaha yang disebut ikut terseret dalam dugaan aliran uang.

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan ada dua pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota. Keduanya adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.

Tri mengatakan ada dua orang yang izin kepadanya dan menduga keduanya memenuhi panggilan KPK. Keterangan itu sejalan dengan pemeriksaan yang berlangsung terhadap para saksi di Surabaya.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Total permintaan uang dalam perkara itu mencapai Rp5 miliar, sedangkan realisasi yang disebut KPK sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp428 juta. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang mewah dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.

Rangkaian pemeriksaan terbaru ini menambah gambaran bahwa penyidik masih mendalami hubungan antara permintaan uang, proyek, dan keterlibatan pihak-pihak di sekitar Pemkab Tulungagung. Dengan lebih banyak saksi dari unsur pejabat daerah dan swasta, arah perkara ini belum berhenti pada satu titik.

Source: jatim.antaranews.com

Berita Terkait