Agen perjalanan Berani Backpacker menyebut menghadapi denda Rp125 juta setelah seorang peserta tur asal Madiun diduga menghilang di Korea Selatan. Kejadian itu juga dikhawatirkan memengaruhi pengajuan visa dan keberangkatan peserta lain.
Peserta bernama Femas, 22 tahun, disebut tidak kembali ke hotel setelah meminta izin berjalan sendiri di kawasan Myeongdong. Hingga pencarian dan pelaporan kepada otoritas Korea Selatan dilakukan, keberadaannya disebut belum diketahui.
| Tahap | Peristiwa | Dampak yang Disebut |
|---|---|---|
| Awal perjalanan | Femas mengikuti perjalanan bersama rombongan. | Tidak terlihat tanda akan meninggalkan grup. |
| Myeongdong | Ia meminta izin melihat sepatu seorang diri. | Tidak kembali ke hotel dan hilang kontak. |
| Pencarian | Tour leader dan agen mencari serta melapor. | Keberadaannya belum ditemukan. |
| Keluarga | Agen mendatangi rumah keluarga di Madiun. | Muncul sejumlah hal untuk diklarifikasi. |
| Imbas travel | Agen menyebut ada denda Rp125 juta. | Pengajuan visa peserta lain berisiko terdampak. |
1. Perjalanan Disebut Berlangsung Normal
Femas mengikuti perjalanan wisata ke Korea Selatan melalui Berani Backpacker pada akhir Juni 2026. Selama tur berlangsung, ia disebut pendiam, tetapi tetap berinteraksi dengan tour leader yang sekamar dengannya.
Tour leader disebut beberapa kali menanyakan kondisi Femas selama perjalanan. Berdasarkan kronologi yang beredar, jawaban dan sikap Femas saat itu tampak biasa sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
2. Izin Melihat Sepatu di Myeongdong
Masalah muncul pada suatu malam ketika Femas meminta izin untuk melihat-lihat sepatu seorang diri di Myeongdong. Setelah keluar, ia disebut tidak kembali ke hotel tempat rombongan menginap.
Telepon dan pesan WhatsApp dari pihak rombongan juga disebut tidak mendapat respons. Kepergian itu kemudian memunculkan dugaan bahwa ia meninggalkan rombongan secara sengaja, meski tidak ada bukti pasti yang disebutkan dalam kronologi tersebut.
3. Pencarian Berlanjut ke Otoritas Korea Selatan
Tour leader dan staf agen perjalanan disebut mencari Femas selama beberapa hari setelah kontak terputus. Mereka berupaya menghubunginya berulang kali dan menelusuri lokasi terakhir yang diketahui.
Pihak agen juga disebut telah melaporkan kasus itu kepada otoritas Korea Selatan. Menurut informasi yang diangkat Viva.co.id, pencarian tersebut belum menghasilkan petunjuk mengenai keberadaan Femas.
4. Agen Mendatangi Keluarga di Madiun
Untuk memperoleh informasi tambahan, pihak agen mendatangi keluarga Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun. Kedatangan itu dimaksudkan untuk meminta kerja sama agar Femas dapat ditemukan dan kembali ke Indonesia.
Ibunda Femas disebut berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya. Agen juga menyebut menemukan riwayat percakapan teks dan panggilan antara Femas dengan ibunya telah dihapus dengan alasan emosi.
Pihak agen turut menyoroti keberadaan aplikasi Papago di ponsel keluarga. Aplikasi penerjemah bahasa Korea itu disebut sebagai salah satu temuan yang didokumentasikan untuk klarifikasi, tanpa menarik kesimpulan tertentu.
5. Denda Rp125 Juta dan Risiko Visa Peserta Lain
Dampak terbesar dari kasus WNI Madiun ini disebut berada pada beban administratif dan finansial yang harus ditanggung penyelenggara. Berani Backpacker menyatakan adanya denda Rp125 juta akibat peserta yang diduga hilang saat perjalanan berlangsung.
Agen juga khawatir insiden tersebut dapat mempersulit pengajuan visa bagi calon peserta perjalanan berikutnya. Pihak travel menyatakan publikasi kasus dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban, bukan untuk mempermalukan atau menghakimi Femas.
Perkara ini menunjukkan satu peserta yang tidak kembali ke rombongan dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas bagi agen perjalanan. Selain proses pencarian, penyelenggara juga menghadapi risiko terhadap reputasi dan kelancaran operasional perjalanan ke Korea Selatan.
Source: www.viva.co.id






