Jokowi Dipersoalkan sebagai Korban, Kubu dr Tifa Seret Legal Standing ke Tengah Sidang

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mempersoalkan dasar dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Mereka menilai Jokowi tidak memiliki legal standing untuk disebut sebagai korban langsung dalam dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam persidangan itu, tim hukum dr Tifa meminta majelis hakim meninjau kembali dasar hukum yang dipakai jaksa penuntut umum.

Objek Dokumen Disebut Bukan Milik Jokowi

Menurut kuasa hukum dr Tifa, dokumen elektronik yang menjadi dasar dakwaan secara yuridis-teknologis bukan milik Joko Widodo. Karena itu, mereka berpendapat Jokowi tidak memiliki kapasitas sebagai pihak yang dirugikan langsung dan tidak memiliki persona standi in judicio maupun legal standing hak gugat.

Tim hukum juga menegaskan bahwa hak untuk melapor sebagai korban langsung atau pelapor yang sah tidak melekat pada Jokowi dalam perkara ini. Argumen tersebut menjadi inti keberatan mereka terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dian Sandi Utama Disebut Pihak yang Berkaitan dengan Objek Perkara

Dalam sidang yang sama, tim dr Tifa menyebut objek informasi elektronik yang dijadikan dasar dakwaan justru berkaitan dengan kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama. Mereka menilai pihak yang berhak mengajukan tuntutan hukum atas dugaan manipulasi data elektronik adalah pemilik atau pengendali sah dokumen tersebut.

Atas dasar itu, tim hukum menyatakan terdapat kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan yang disusun jaksa. Mereka menyebut perkara a quo mengandung error in objecto karena objek yang dipersoalkan dinilai tidak tepat.

Pokok KeberatanKeteranganPihak yang Disebut
Objek dokumen elektronikDianggap bukan milik JokowiJoko Widodo
Hak melaporDinilai tidak sah sebagai korban langsungJoko Widodo
Pemilik dokumen elektronikDisebut sebagai pihak yang berhak merasa dirugikanDian Sandi Utama

Permintaan Agar Dakwaan Dinyatakan Cacat Formil

Berdasarkan argumentasi itu, tim dr Tifa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil dan tidak dapat diterima. Mereka juga menilai ketiadaan legal standing pada pelapor membuat hak menuntut dari jaksa menjadi gugur karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid.

Sidang eksepsi ini menjadi tahap penting dalam perkara yang menyeret nama dr Tifa terkait keaslian ijazah Jokowi. Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga disebut siap hadir bila diundang dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana diberitakan Viva.

Perdebatan soal siapa yang berhak disebut sebagai korban langsung kini menjadi titik utama keberatan dari kubu dr Tifa. Majelis hakim PN Jakarta Timur akan menilai apakah dakwaan yang dibacakan jaksa memenuhi syarat formil atau justru harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait