Ancaman bagi demokrasi, menurut Ray Rangkuti, tidak selalu datang dalam bentuk kudeta militer klasik. Ia menilai ada pola yang lebih halus dan justru lebih berbahaya, yakni ketika instrumen negara perlahan dikuasai dari dalam tanpa perebutan kekuasaan secara terbuka.
Dalam forum diskusi publik bertema “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” di Jakarta, Ray menyebut pola itu sebagai kudeta merambat. Istilah tersebut merujuk pada situasi ketika pihak yang semestinya tidak berada di ruang tertentu masuk sedikit demi sedikit ke lembaga negara, lalu mengarahkan institusi dari dalam.
Ray menegaskan, model seperti ini berbeda dari kudeta konvensional yang memakai senjata dan berlangsung cepat. Dalam pandangannya, proses itu berjalan bertahap, kerap dibungkus alasan keamanan, disiplin, atau kebutuhan penertiban.
Dari militerisasi ke militerisme
Ray membedakan militerisasi dan militerisme secara tegas. Militerisasi, kata dia, adalah penempatan militer di ruang sipil tanpa dasar hukum atau kebijakan yang jelas, sedangkan militerisme adalah paham yang menempatkan militer sebagai ukuran tertinggi dalam banyak hal.
Ia menilai Indonesia sudah masuk fase militerisme karena cara pandang yang memberi ruang terlalu besar bagi logika militer makin dominan. Dalam pola itu, disiplin, karakter, etika, hingga bela negara mulai dipahami seolah hanya sah jika mengikuti standar militer.
Ray juga menyoroti contoh pelatihan militer bagi manajer koperasi desa Merah Putih. Jika pelatihan itu hanya dilakukan tanpa penjelasan yang kuat, maka hal itu bisa dibaca sebagai militerisasi, tetapi ketika dibingkai seolah-olah disiplin dan karakter hanya bisa dibentuk lewat latihan militer, gejalanya bergerak ke arah militerisme.
Ketika batas sipil dan militer makin kabur
Ancaman utama dari pola tersebut adalah hilangnya batas antara otoritas sipil dan militer. Jika semua urusan publik diukur dengan satu standar yang sama, ruang kebijakan sipil dapat menyempit dan peran lembaga demokrasi ikut tergerus.
Keputusan negara juga berisiko lebih mudah dipengaruhi cara pandang keamanan ketimbang kebutuhan pelayanan publik. Dalam jangka panjang, normalisasi semacam ini dapat membuat peran militer di area sipil terasa wajar, padahal seharusnya dikelola oleh otoritas sipil.
Celah struktural yang belum tertutup
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menilai masih ada celah struktural yang belum sepenuhnya ditutup oleh pihak sipil. Ia menyebut ada tiga residu pasca-reformasi yang masih menyisakan ketegangan dalam relasi sipil dan militer.
Pertama, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan kepada negara. Ibnu menyinggung amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004, yang memerintahkan pengalihan seluruh bisnis TNI dalam waktu 5 tahun, tetapi menurutnya belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
Kedua, ia menyoroti perluasan jabatan sipil yang diisi personel aktif. Pola ini, kata dia, memunculkan kekhawatiran terhadap creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
Ketiga, Ibnu menilai pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih lemah. Pengawasan yang hanya bersifat prosedural-formal belum cukup untuk memastikan kontrol demokratis berjalan efektif.
Daya tawar politik dari basis ekonomi
Ibnu juga mengingatkan bahwa militer dengan basis ekonomi independen akan memiliki posisi tawar yang tidak seimbang dalam politik. Ketika sumber daya ekonomi tidak sepenuhnya berada dalam kontrol yang transparan, pengaruh institusional dapat meluas melampaui fungsi pertahanan.
Peringatan itu menegaskan bahwa relasi sipil-militer bukan hanya soal penempatan personel di jabatan tertentu. Persoalannya juga menyentuh struktur kekuasaan, pengawasan, dan kepatuhan pada mandat hukum yang menjadi fondasi demokrasi.
Diskusi yang menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti itu memperlihatkan bahwa bahaya kudeta merambat tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Yang perlu dicermati justru ketika institusi, anggaran, doktrin, dan standar sipil perlahan tunduk pada logika militer, karena dari situlah ruang demokrasi dapat menyempit tanpa terlihat sebagai perebutan kekuasaan secara terang-terangan.
Source: www.suara.com






