Dugaan korupsi anggaran pendidikan di Langkat memunculkan desakan agar dana yang semestinya kembali ke sekolah segera dipulihkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menilai uang itu adalah hak peserta didik dan tidak boleh hilang akibat praktik penyimpangan di daerah.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi karena nilainya besar, paket pengadaannya banyak, dan pengawasannya lemah. Ia menegaskan bahwa pemulihan dana harus menjadi langkah awal agar kerugian murid tidak semakin panjang.
Dugaan yang menyentuh anggaran dan jabatan
Kasus di Langkat tidak berhenti pada dugaan penyelewengan dana pendidikan. JPPI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang dinilai dapat merusak kualitas pendidikan dari hulu.
Menurut Ubaid, kepala sekolah seharusnya dipilih berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan setoran. Ia mengatakan bahwa jika jabatan ditentukan oleh transaksi, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran dan masa depan murid.
Ia menambahkan, kepala sekolah yang lahir dari transaksi berisiko mencari balik modal setelah menjabat. Kondisi itu, menurut JPPI, dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Desakan agar penegakan hukum menjangkau jaringan yang diduga terlibat
JPPI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada satu atau dua tersangka. Ubaid mendesak lembaga antirasuah itu menelusuri jaringan yang diduga ikut menikmati aliran dana pendidikan di Langkat.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pejabat dinas, penyedia proyek, dan broker politik yang diduga terhubung dalam praktik tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan audit khusus di Langkat.
JPPI menilai penanganan yang menyentuh akar masalah akan jauh lebih bermanfaat dibanding menindak pelaku di permukaan saja. Tanpa pengungkapan menyeluruh, pola serupa dikhawatirkan kembali muncul di daerah lain.
Pengamat hukum sebut pola ini sistematis
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan pola yang sistematis. Ia mengatakan hukum harus ditegakkan secara konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten,” ujarnya.
Fickar juga menolak restorative justice untuk perkara ini. Menurut dia, tingkat keseriusan pelanggaran menuntut proses hukum berjalan tegas, bukan diselesaikan dengan pendekatan yang lebih ringan.
Pendidikan dinilai rawan karena pengawasannya lemah
Fickar menjelaskan bahwa sektor pendidikan memang rawan korupsi karena bergantung pada APBN dan APBD. Ia menilai hasil penggunaan anggaran tidak selalu mudah diukur langsung, sementara pengawasan publik masih terbatas.
“Bidang apa pun yang mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Apalagi pendidikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pendidikan kerap dianggap selesai hanya karena proses belajar tetap berjalan. Padahal, tanpa ukuran hasil yang jelas, ruang penyimpangan tetap terbuka dan dapat berulang.
Di tengah alokasi pendidikan yang mencapai 20 persen, kasus Langkat menjadi pengingat bahwa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik masih menjadi syarat penting agar dana pendidikan benar-benar kembali ke sekolah dan murid yang berhak menerimanya.
Source: www.suara.com






