LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Begini Isi Baru Perpres Pertahanan 2025-2029

Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam lampiran perpres itu, isu tersebut disejajarkan dengan sejumlah ancaman lain yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ketentuan tersebut muncul dalam regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres itu tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Ancaman nonmiliter diperluas ke ranah sosial dan budaya

Dalam penjelasan resminya, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan pertahanan negara. Definisi itu menjadi dasar untuk memasukkan berbagai isu di luar konflik bersenjata ke dalam kebijakan pertahanan nasional.

Pada bagian analisis ancaman, perpres menyebut ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Di dalam daftar itu, pemerintah juga menuliskan penyebaran ideologi terlarang, melemahnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Selain itu, dokumen tersebut memuat serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Namun, dokumen itu tidak menjelaskan secara khusus alasan penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam kelompok yang sama.

Latar kebijakan pertahanan 2025-2029

Pada bagian pendahuluan, pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan tantangan baru. Tantangan itu disebut mencakup polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.

Dokumen kebijakan itu juga menegaskan pentingnya pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, dan penguatan moral. Arah itu diposisikan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga pada ketahanan sosial dan budaya.

Daftar ancaman nonmiliter dalam perpres memperlihatkan bahwa pemerintah memperluas pembacaan atas ancaman terhadap negara, termasuk pada isu sosial yang dinilai berkaitan dengan keamanan nasional. Pencantuman penyebaran budaya LGBTQ di dalamnya menempatkan isu tersebut sejajar dengan berbagai persoalan lain yang dianggap dapat mengganggu pertahanan negara di luar konteks perang.

BidangContoh ancamanKeterangan
Ideologi, politik, sosial-budayaIdeologi terlarang, melemahnya nasionalisme, ateisme, separatisme, radikalisme, penyebaran budaya LGBTQDianggap berpotensi mengganggu ketahanan nasional
Ekonomi dan ketertiban umumKrisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakanMasuk dalam ancaman tanpa senjata
Teknologi dan keselamatan umumPerang informasi, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, bencana alam, wabah penyakitDisebut dalam analisis ancaman perpres

Dengan kerangka itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menempatkan ancaman nonmiliter sebagai bagian penting dari kebijakan pertahanan negara untuk periode 2025-2029. Isi lampiran peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memetakan ancaman bersenjata, tetapi juga risiko yang dianggap lahir dari perubahan sosial, teknologi, dan budaya.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait