Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan bahwa praktik judi online di kalangan aparatur sipil negara tidak berhenti pada masalah kedisiplinan kerja. Dari pendalaman awal, kebiasaan itu juga disebut ikut menyeret persoalan keluarga hingga perceraian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Dedi Supandi, menyebut ada korelasi antara ASN yang bermain judi online dengan pelanggaran disiplin dan keretakan rumah tangga. Ia menegaskan temuan itu muncul dari pemeriksaan yang sedang berjalan dan belum berhenti pada sanksi administratif semata.
Pemeriksaan Ribuan Data ASN
BKD Jawa Barat menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebanyak 2.694 pegawai. Setelah dilakukan cross check, jumlah yang dinyatakan valid menjadi 2.663 orang.
| Data Pemeriksaan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Data dari PPATK | 2.694 | Awal penerimaan data |
| Data valid setelah cross check | 2.663 | Ada 31 data tidak valid |
| PNS | 419 | Masuk daftar pemeriksaan |
| PPPK | 634 | Masuk daftar pemeriksaan |
| PPPK paruh waktu | 1.610 | Masuk daftar pemeriksaan |
Dedi menjelaskan, 31 data tidak valid terdiri dari 15 orang yang ternyata bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai yang sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah ASN yang sudah pensiun. Pemeriksaan kini ditangani tim gabungan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.
Temuan yang Menyentuh Kehidupan Pribadi
Menurut Dedi, sebagian pegawai yang terindikasi bermain judi online juga menghadapi masalah serius dalam kehidupan pribadi. Ia bahkan menyebut ada ASN yang menjadi pangedulan atau pemalas, lalu mengajukan perceraian di keluarganya.
“Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana,” ujarnya. Karena itu, Pemprov Jawa Barat menyiapkan pembinaan agar kasus serupa tidak terus bertambah.
Kategori Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Pemprov Jawa Barat membagi ASN yang terindikasi judi online ke dalam tiga kategori pelanggaran. Kategori pertama ditujukan bagi pegawai yang baru mencoba bermain dan wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kategori kedua diberikan kepada ASN dengan frekuensi transaksi dan deposit yang lebih tinggi sehingga perlu pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, kategori ketiga ditujukan untuk kelompok yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berisiko menerima sanksi paling keras.
“Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay,” kata Dedi. Ia menambahkan, kondisi itu juga bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan.
BKD menyebut ASN kategori berat sementara diperkirakan sekitar 250 orang, meski angka itu masih berupa indikasi awal sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelanggaran yang lebih serius, sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Pemprov Jawa Barat menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya diarahkan pada hukuman administratif. Pemeriksaan dan pembinaan dilakukan agar judi online tidak semakin merembet ke disiplin kerja, stabilitas keluarga, dan masa depan karier pegawai negeri di daerah itu.
Source: www.detik.com






