Pemerintah menetapkan gaji ke-13 bagi PNS pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara. Pencairannya dijadwalkan paling cepat pada Juni, sehingga momentum ini berdekatan dengan masa ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya mulai meningkat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret. Aturan itu tidak hanya memuat gaji ke-13 PNS, tetapi juga pengaturan penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dukungan saat biaya sekolah mulai naik
Waktu pencairan yang mengarah ke Juni dinilai penting karena periode tersebut biasanya dekat dengan menjelang tahun ajaran baru pada Juli atau Agustus. Pada fase ini, pengeluaran rumah tangga sering terdorong naik oleh kebutuhan sekolah anak.
Dalam konteks itu, gaji ke-13 disiapkan sebagai tambahan penghasilan yang bisa membantu mengurangi tekanan anggaran keluarga. Pemerintah juga menempatkan kebijakan ini sebagai salah satu instrumen untuk menjaga konsumsi tetap bergerak di masyarakat.
Penyalurannya dilakukan bertahap oleh masing-masing instansi pemerintah. Jika administrasi keuangan selesai lebih cepat, dana bisa diproses sejak awal Juni tanpa harus menunggu akhir bulan.
Besaran berbeda sesuai jabatan dan status
Nilai gaji ke-13 tidak disamaratakan untuk semua penerima. Pemerintah menetapkan nominal berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja sehingga setiap kelompok memperoleh besaran yang berbeda.
Untuk pimpinan lembaga non-struktural, besaran yang ditetapkan mencapai Rp 31.474.800. Adapun anggota lembaga non-struktural menerima Rp 29.665.400, sedangkan kelompok lain dalam kategori yang sama mendapatkan Rp 28.104.300.
Pada pegawai non-ASN di lembaga non-struktural, nominal juga dibagi berdasarkan jenjang eselon. Eselon I menerima Rp 24.886.200, Eselon II Rp 19.514.300, Eselon III Rp 13.842.300, dan Eselon IV Rp 10.612.900.
Rincian untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan
Pemerintah juga mengatur gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi. Pengelompokannya mengikuti pendidikan terakhir dan masa kerja, sehingga nominalnya berbeda antarjenjang.
Untuk lulusan SD, SMP, atau sederajat, pegawai dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp 4.285.200. Jika masa kerja di atas 10 tahun, nominalnya menjadi Rp 4.639.300, lalu naik menjadi Rp 5.052.600 untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Pada kelompok lulusan D2, D3, atau sederajat, pegawai dengan masa kerja hingga 10 tahun memperoleh Rp 5.488.500. Besaran itu naik menjadi Rp 5.966.100 untuk masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 6.524.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Bagi lulusan SMA atau sederajat, gaji ke-13 yang diterima adalah Rp 4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Angkanya naik menjadi Rp 5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Jenjang sarjana hingga pascasarjana juga dibedakan
Kelompok lulusan S1 atau Diploma 4 mendapat besaran Rp 6.591.000 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Untuk masa kerja di atas 10 tahun, nilainya menjadi Rp 7.160.500, sedangkan masa kerja di atas 20 tahun memperoleh Rp 7.825.800.
Pada lulusan S2 atau S3, nominal yang ditetapkan lebih tinggi. Masa kerja hingga 10 tahun mendapat Rp 7.764.100, lalu Rp 8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 tahun, dan Rp 9.050.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Dengan skema pencairan yang mendekati masa masuk sekolah, gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu aparatur negara. Pemerintah menempatkannya bukan sekadar sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga sebagai bantuan langsung saat beban rumah tangga cenderung meningkat.







