Kabur Usai Menabrak Pedagang Buah, Pengemudi Pajero Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Author: Redaksi Android62

Kabur setelah menabrak korban di jalan justru bisa membuat posisi pengemudi semakin berat di mata hukum. Dalam kasus yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport di Jakarta Timur, ancaman pidana yang mengintai disebut bisa mencapai tiga tahun penjara atau denda sampai Rp 75 juta.

Aturan lalu lintas sebenarnya sudah menempatkan pengemudi pada kewajiban yang jelas saat kecelakaan terjadi. Pengemudi harus menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan terkait kejadian, bukan meninggalkan lokasi begitu saja.

Peristiwa yang ramai dibicarakan itu muncul setelah video kecelakaan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sebuah Pajero Sport hitam diduga menabrak seorang pedagang buah yang sedang menyeberang sambil membawa gerobak, lalu terus melaju tanpa berhenti.

Kecelakaan itu disebut terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dekat Halte Agraria. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa mobil tersebut bertabrakan dengan penjual buah bergerobak yang hendak menyeberang dari arah utara ke selatan.

Berdasarkan keterangan saksi, Mitsubishi Pajero Sport itu melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan cukup tinggi. Benturan keras membuat korban terpental, sementara mobil diduga langsung kabur dari tempat kejadian perkara.

Dalam narasi yang beredar, insiden itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 06.57 WIB. Kendaraan yang terlibat disebut Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B-1756-PJL, sedangkan pengemudinya hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kewajiban pengemudi saat terjadi kecelakaan

Ketentuan soal tindakan pengemudi setelah kecelakaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 231. Isi pasal itu menegaskan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak boleh mengabaikan korban.

Kewajiban itu mencakup menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melapor ke kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Karena itu, kabur dari lokasi kecelakaan bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga pelanggaran terhadap kewajiban dasar di jalan raya.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menilai tabrak lari biasanya dilakukan untuk menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan langkah yang benar adalah memeriksa kondisi korban, memberi pertolongan, lalu melapor kepada polisi.

Sony juga mengingatkan bahwa upaya melarikan diri kini semakin sulit karena banyak lokasi telah dipantau CCTV. Selain itu, berbagai kejadian cepat terekam dan menyebar luas di media sosial sehingga jejak peristiwa sulit dihapus.

Ancaman hukum bagi pelaku tabrak lari

Secara hukum, kecelakaan dengan modus tabrak lari masuk kategori kejahatan dalam Pasal 316 Undang-Undang LLAJ. Artinya, kasus seperti ini tidak berhenti pada persoalan pelanggaran lalu lintas biasa.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Sanksi itu juga bisa berkembang menjadi pasal berlapis, tergantung akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Karena itu, keputusan kabur dari lokasi justru dapat memperburuk posisi hukum pengemudi.

Kasus di Duren Sawit menjadi perhatian karena unsur tabrak lari terlihat jelas dalam video yang beredar. Di saat yang sama, identitas kendaraan dan rekaman kejadian membuat proses penelusuran terhadap pengemudi sulit dihindari.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru