Polisi menilai kabur setelah menabrak bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tanda hilangnya tanggung jawab paling dasar dari seorang pengemudi. Dalam kasus sopir Pajero Sport yang menabrak pedagang buah gerobak di Jakarta Timur, sorotan terbesar justru muncul setelah benturan terjadi, karena korban ditinggalkan begitu saja.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa orang yang terlibat kecelakaan seharusnya segera melapor ke polisi. Menurut dia, langkah itu penting agar korban cepat tertolong dan penanganan hukum bisa berjalan sesuai aturan.
Kasus ini terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korbannya berinisial KA (62), seorang pedagang buah, yang saat itu sedang menyeberang sambil membawa gerobak.
Pelaku diketahui berinisial LPR (47). Ia baru diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) siang setelah dilakukan penjemputan paksa.
Alfian mengatakan dirinya sempat menanyakan langsung alasan pelaku tidak datang ke kantor polisi setelah kejadian. Ia menilai, tindakan paling bertanggung jawab setelah terlibat kecelakaan adalah mendatangi kantor polisi terdekat, bukan menghilang dari lokasi.
Empati menjadi sorotan utama
Di mata polisi, persoalan ini tidak berhenti pada benturan di jalan. Yang lebih disorot adalah sikap setelah kejadian, karena pelaku tidak menunjukkan inisiatif untuk menyelesaikan masalah secara bertanggung jawab.
Alfian menilai seseorang yang baru saja terlibat kecelakaan seharusnya meminta bantuan aparat agar situasi bisa diamankan. Dengan begitu, korban dan pelaku sama-sama mendapat perlindungan, sementara proses hukum tetap berjalan.
Dalam kesempatan itu, pelaku membenarkan pernyataan Alfian. Respons tersebut makin menguatkan penilaian bahwa tidak ada upaya dari pelaku untuk segera bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Tabrak lari sulit bersembunyi
Pandangan serupa datang dari praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Ia menyebut tabrak lari biasanya dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain.
Sony menjelaskan bahwa pengemudi seharusnya berhenti, melihat kondisi korban, memberi pertolongan, lalu melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Sikap itu menjadi bentuk tanggung jawab paling dasar setelah kecelakaan.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya kabur setelah kecelakaan kini makin sulit dilakukan. Menurut dia, banyak kejadian di jalan sudah terekam CCTV sehingga jejak kendaraan dan pelaku lebih mudah ditelusuri.
Proses hukum tetap berjalan
Polisi menjerat LPR dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu digunakan untuk pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa tabrak lari bukan pelanggaran kecil yang bisa dibiarkan. Saat pengemudi memilih kabur, persoalan berubah dari kecelakaan menjadi dugaan penghindaran tanggung jawab.
Kasus di Kalimalang memperlihatkan bahwa pilihan setelah kecelakaan sangat menentukan penilaian publik dan aparat. Menolong korban dan melapor memang tidak menghapus kejadian, tetapi tindakan itu menunjukkan empati paling dasar ketika seseorang terluka di jalan.
