Kadin Jawa Barat kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk menata ulang langkah organisasi dan memperkuat perannya di daerah. Kepengurusan masa bakti 2025–2030 telah menerima Surat Keputusan Nomor SKEP/220/DP/XI/2025 dari Kadin Indonesia, yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, pada 25 November 2025.
Dengan legitimasi tersebut, Kadin Jabar di bawah kepemimpinan Almer Faiq Rusydi menempatkan penertiban kelembagaan sebagai prioritas. Organisasi juga menyiapkan Rapat Pimpinan Provinsi atau Rapimprov sebagai forum untuk menyusun program kerja yang lebih sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapimprov jadi ruang penyelarasan program
Rapimprov tidak hanya diposisikan sebagai agenda rutin, tetapi juga sebagai sarana untuk merapikan arah kerja organisasi. Melalui forum itu, Kadin Jabar ingin memastikan program yang disusun lebih dekat dengan kebutuhan dunia usaha di Jawa Barat.
Selain itu, Rapimprov akan digunakan sebagai ruang konsolidasi internal. Kadin Jabar menilai penyamaan langkah di seluruh lini penting agar koordinasi organisasi berjalan lebih kuat dan tercipta pola kerja yang seragam.
Kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah provinsi juga menjadi perhatian utama. Dengan penyelarasan itu, peran organisasi diharapkan lebih efektif dalam mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
Sosialisasi ke tingkat daerah disiapkan
Setelah menerima SK resmi, Kadin Jawa Barat berencana melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Langkah ini ditujukan agar status kelembagaan organisasi dan arah kerja yang baru dipahami secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Sosialisasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha di berbagai wilayah Jawa Barat. Dengan jalur komunikasi yang lebih jelas, program organisasi diharapkan memiliki pijakan kerja yang lebih solid.
Kewenangan penuh di wilayah transisi
Legalitas yang sudah diterima membuat Kadin Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk menggelar Musyawarah Kabupaten dan Musyawarah Kota di 17 wilayah yang sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan. Mandat ini menjadi bagian penting dari penataan organisasi di daerah.
Sejauh ini, Kadin Jawa Barat disebut telah mengawal suksesi di tiga wilayah, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Karawang. Pada 15 April 2026, Mukab Karawang yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Karawang menetapkan Rafiudin sebagai ketua secara aklamasi.
Peringatan soal penggunaan atribut organisasi
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Jawa Barat, Akhmad Hidayatullah, menegaskan bahwa kepastian hukum harus dijaga dari penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang. Menurutnya, legalitas organisasi menjadi dasar untuk melindungi marwah Kadin Jabar.
Akhmad juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memakai nama, logo, atau kegiatan yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa Kadin Jabar sudah sah secara konstitusi dan legitimate untuk menjalankan roda organisasi ke depan, serta pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Langkah awal penataan organisasi
Dengan modal legalitas resmi, konsolidasi kepengurusan, dan rencana Rapimprov, Kadin Jawa Barat sedang menyiapkan langkah yang lebih tertib dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Arah ini juga ditujukan untuk memperkuat peran dunia usaha yang profesional dan transparan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pada saat yang sama, penataan atribut organisasi dan sosialisasi ke berbagai daerah dipandang penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan identitas kelembagaan. Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kadin Jawa Barat untuk memperkuat posisinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Source: wartaekonomi.co.id






