Kejagung Ajukan Kasasi Untuk Delapan Bankir, Putusan Bebas Di Kasus Sritex Tak Dibiarkan Lewat

Kejaksaan Agung memperluas langkah hukumnya dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex dengan mengajukan kasasi terhadap delapan terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bebas. Jumlah itu sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa upaya kasasi hanya menyasar tiga orang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh terdakwa dari kalangan bank yang bebas dalam putusan tersebut ikut masuk kasasi. Ia menyampaikan kepastian itu saat dimintai konfirmasi dan menekankan bahwa yang diajukan adalah delapan orang yang diputus bebas.

Delapan bankir dari tiga bank

Para terdakwa yang masuk kasasi berasal dari tiga kelompok bank, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Dari Bank BJB, nama yang ikut dikasasi adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Dari Bank Jateng, Kejagung mengajukan kasasi terhadap mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta. Sementara dari Bank DKI, dua nama yang juga masuk upaya kasasi ialah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.

Kasasi diajukan sejak 11 Mei

Anang menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan kasasi pada Senin, 11 Mei. Langkah itu ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada para bankir dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Menurut Anang, pengajuan kasasi masih dimungkinkan karena perkara tersebut menggunakan KUHAP lama. Ia menyebut bahwa dalam KUHAP baru yang dia sebut sebagai UU 20/2025, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi jika terdakwa sudah divonis bebas.

Anang juga menambahkan bahwa sejak awal perkara ini dilimpahkan dan disidangkan dengan hukum acara pidana yang lama. Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, kata dia, juga menyebut bahwa persidangan memang memakai aturan acara pidana lama.

Banding juga berjalan di perkara lain

Di saat yang sama, Kejagung juga menempuh banding dalam perkara yang melibatkan bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Anang menyebut proses itu berlangsung bersamaan dengan pengajuan kasasi jaksa pada hari yang sama.

Ia menjelaskan bahwa tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding. Pada saat yang sama, jaksa pun ikut menyatakan banding dalam perkara Sritex tersebut.

Dengan demikian, perkara kredit PT Sritex masih terus bergerak lewat jalur upaya hukum dari dua sisi. Di satu sisi, Kejagung menempuh kasasi terhadap delapan bankir yang bebas, sementara di sisi lain banding juga masuk dalam perkara yang melibatkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Source: www.suara.com

Berita Terkait