Kejagung Bentuk Tim 9 Berisi Eks Penyidik KPK, Pengusutan Febrie Adriansyah Makin Terbuka

Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa untuk menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim itu diisi para jaksa yang pernah bertugas di KPK, sehingga penanganan perkara kini memasuki fase yang lebih terbuka untuk dipantau publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai susunan tim tersebut merupakan langkah positif. Menurut dia, pengalaman para jaksa yang pernah berada di KPK dapat membantu penguatan penanganan perkara agar berjalan lebih profesional.

Nama-Nama Dalam Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus itu. Ia menyebut seluruh anggota tim pernah bertugas di KPK, dan beberapa nama yang disampaikan antara lain Riyono, Chatarina Gersang, serta Zet Tadung Allo.

Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan anggota tim tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Gersang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Nama Anggota TimLatar Belakang
RiyonoPernah bertugas di KPK
Chatarina GersangPernah bertugas di KPK
Zet Tadung AlloPernah bertugas di KPK
Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Hari WibowoPernah bertugas di KPK

KPK Tetap Memantau Perkembangan Perkara

Budi Prasetyo mengatakan KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi informal dengan Kejagung dan kepolisian sudah terjalin sebagai bagian dari fungsi koordinasi serta supervisi yang diatur dalam UU KPK dan Perpres Supervisi KPK.

Menurut Budi, mekanisme supervisi KPK berjalan bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, dan penelaahan, sampai kemungkinan pengambilalihan perkara bila memenuhi ketentuan yang berlaku. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia menyebut langkah Kejagung sebagai progres positif karena tim yang dibentuk beranggotakan mantan-mantan insan KPK.

Kejagung membentuk tim tersebut untuk menangani perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek blackout PLTU PLN, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polri. Dengan komposisi tim yang diisi jaksa berpengalaman dari KPK, pengusutan kasus Febrie Adriansyah kini berada dalam sorotan yang lebih luas dan terus dipantau oleh KPK.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait