Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor, sebagai bagian dari penelusuran dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik mendatangi lokasi itu untuk mengecek jumlah unit yang tersimpan dan memastikan barang tidak berpindah selama proses pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tindakan tersebut masih sebatas pemeriksaan awal. Ia menjelaskan bahwa penyidik hanya melakukan pendataan dan penyegelan, bukan penyitaan kendaraan yang ada di gudang.
Pemeriksaan Barang Menjadi Fokus Awal
Syarief menyebut langkah di Sentul dilakukan untuk mencocokkan jumlah unit motor listrik dengan data pengadaan yang sedang ditelusuri. Menurut dia, pemeriksaan ini penting agar keberadaan barang yang terkait proyek dapat dipastikan secara akurat di lapangan.
“Iya (penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul). Untuk cek jumlah dan segel aja,” kata Syarief. Dari sana, penyidik ingin menutup ruang perpindahan barang selama penyidikan berlangsung.
Jejak Kasus MBG Terus Meluas
Penyegelan gudang di Sentul menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka dari unsur mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN serta pihak swasta.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa pemeriksaan serupa tidak berhenti di Bogor. Sejumlah gudang lain di wilayah Jakarta disebut akan didatangi secara bertahap untuk pemeriksaan lanjutan.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Berikutnya, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG. Lalu pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.
Penelusuran Aset Masih Berlanjut
Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa penelusuran barang pengadaan menjadi bagian penting untuk mengurai alur dugaan korupsi dalam proyek MBG. Pemeriksaan gudang motor listrik di Sentul memperlihatkan penyidik masih menelusuri jejak distribusi dan keberadaan unit yang terkait dengan proyek tersebut.
Syarief menegaskan penyidik akan bergerak bertahap ke lokasi lain yang diduga menyimpan barang serupa. Pemeriksaan lanjutan itu ditujukan untuk memastikan kecocokan data pengadaan dengan barang yang benar-benar ada di lapangan.
