Kejaksaan Agung menyiapkan tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak terpengaruh kedekatan emosional dengan mantan pejabat internal kejaksaan itu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa tim khusus dibentuk untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
Alasan pembentukan tim khusus
Menurut Anang, posisi Febrie yang pernah menjabat di lingkungan Jampidsus membuat penanganan kasus ini harus dilakukan secara lebih hati-hati. Karena itu, penyidik yang ditunjuk nantinya disebut harus memiliki jarak profesional dari pihak yang diperiksa.
Anang mengatakan, “Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” sebagai penegasan bahwa komposisi tim akan dipilih secara khusus. Ia menambahkan, tim itu disusun agar tidak ada hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas pemeriksaan.
Pengawasan dari KPK dan DPR
Perkara yang menyeret Febrie juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Di saat yang sama, Komisi III DPR RI disebut akan ikut melakukan pengawasan atas jalannya proses hukum tersebut.
Anang menyebut Kejaksaan Agung tetap terbuka dalam menangani perkara ini, tetapi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dijaga. Sikap itu, menurut dia, penting karena perkara ini melibatkan mantan pejabat internal kejaksaan.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Perkara | Dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah |
| Langkah Kejagung | Membentuk tim penyidik khusus |
| Alasan utama | Menjaga objektivitas dan meminimalisir konflik kepentingan |
| Pengawasan | Supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI |
Riwayat proses hukum Febrie
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya setelah rangkaian penggeledahan dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.
Usai mundur, Febrie juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie, meski proses hukum terhadapnya masih berjalan.
Source: www.suara.com






